Tersangka Penembakan Rumah Polisi Diserahkan Ke Kejari Aceh Timur

YZ diserahkan ke Jaksa
YZ, Tersangka penembakan rumah anggota Polsek Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Foto: Humas Polres Aceh Timur

Idi – Berkas perkara YZ, tersangka penembakan rumah polisi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Tersangka YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, diduga sebagai pelaku dalam kasus penembakan rumah anggota Polsek Peudawa,” ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli 2025

Barang bukti yang diserahkan, tambah Irwan, meliputi satu magazine kaliber 5,56 milimeter, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.

“Dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Irwan menerangkan, motif YZ melakukan penembakan bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Baca juga: Tersangka Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Terjerat Kasus Penembakan Gajah

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Polres Aceh Timur hingga kini masih mengejar seorang terduga pelaku lainnya yang turut membantu YZ dalam kasus tersebut.

YZ ditangkap pada November 2024 lalu karena diduga melakukan penembakan ke rumah Aipda MS, anggota Polsek Peudawa, pada Kamis sore, 24 Oktober 2024.

Tembakan itu terjadi tiga kali. Dua tembakan mengenai samping pintu masuk, dan satu tembakan di atas jendela rumah.

Saat kejadian, di rumah itu hanya ada anak dan istri Aipda MS. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Hasil olah TKP dan uji laboratorium balistik, diketahui pelaku menggunakan senjata M16 saat beraksi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy