Bener Meriah, Line1News – Langkah penegakan hukum di Kabupaten Bener Meriah kembali mencapai babak baru demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus pencurian besi jembatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penyerahan tahap II ini dilakukan secara humanis dan tertib setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tersebut berinisial EE (36), RH (38), dan A (26).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menyelesaikan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel, setelah seluruh kelengkapan berkas selesai diteliti secara mendalam oleh jaksa.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Julpandi.
Proses penyerahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Bener Meriah ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara ke tangan JPU. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mendudukkan perkara secara adil.
Iptu Julpandi menegaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan pemukiman warga di Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah.
Menjaga Kamtibmas Melalui Kepedulian Warga
Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kasus ini bermula saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bener Meriah tengah mengintensifkan patroli malam demi menjaga ketenangan warga pada Rabu (10/6/2026).
Memasuki dini hari sekitar pukul 01.00, Kamis (11/6/2026), petugas menerima laporan tulus dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar berupa dugaan pencurian besi jembatan fasilitas publik di Kampung Rata Mulie.
Merespons cepat keresahan warga, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan tiga laki-laki yang kedapatan tengah memotong besi jembatan menggunakan alat pemotong besi atau TOS.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti material berupa sekitar 725 kilogram besi jembatan, satu set alat pemotong besi/TOS, serta peralatan pendukung seperti kunci, obeng, martil, selang, dan sarung tangan. Turut disita satu unit mobil New Carry warna hitam dengan nomor polisi BL 8395 YB yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Kasus ini tercatat resmi dalam laporan polisi LP-A/02/VI/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy