Umat Islam disunahkan melaksanakan puasa ayyamul bidh pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ayyamul bidh berarti hari-hari cerah, yaitu hari yang malamnya disinari bulan purnama.
Melansir NU Online, hari-hari tersebut jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan Hijriah. Di bulan Safar 1447 H, ayyamul bidh jatuh pada Kamis hingga Sabtu, 7-9 Agustus 2025.
Diketahui, awal Safar 1447 H dimulai pada Sabtu, 26 Juli 2025 lalu, sebagaimana diumumkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) pada Jumat (25/7).
Berdasarkan hadis diriwayatkan Ibnu Abbas yang termaktub dalam Sunan An-Nasai, hukum puasa di ayyamul bidh adalah sunnah muakkad, sebuah amalan yang sangat dianjurkan.
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah Saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (ayyamul bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian’.”
Niat Puasa Ayyamul Bidh
Adapun niat puasa ayyamul bidh:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”
Niat puasa ayyamul bidh ini disunahkan untuk dilafalkan dengan lisan, tidak sekadar dibaca dalam hati. Niat ini boleh diucapkan sejak malam hari sampai sebelum masuk waktu zawal, posisi matahari condong ke barat. Hal itu dengan catatan belum makan, minum dan melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga waktu niat dilakukan.
Sebelum melaksanakan puasa ayyamul bidh, umat Islam disunahkan untuk sahur terlebih dahulu pada waktu menjelang Subuh sebelum imsak. Jika waktu Magrib telah tiba, sunah bagi orang yang melakukan puasa ayyamul bidh untuk menyegerakan berbuka.
Fadilah Puasa Ayyamul Bidh
Puasa ini memiliki fadilah atau keutamaan seperti puasa sepanjang tahun bagi yang dapat melaksanakannya selama tiga hari. Ini didasarkan pada hadis diriwayatkan Abudzar ra.
Disebutkannya, sebagaimana termaktub dalam I’ânatut Thâlibîn Juz II berdasarkan hadis riwayat Imam Ibnu Majah dan Imam At-Tirmidzi, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [QS al-An’am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari’.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy