Aliansi Masyarakat Gayo Segel Kantor Bupati Aceh Tengah, Ungkap 40 Poin Kegagalan Pemkab-DPRK

AMG unjuk rasa
10 warga Aceh Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gayo berdemonstrasi depan kantor DPRK setempat, Rabu, 9 September 2025. Foto: Line1.News/Roni

Takengon – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) menggelar unjuk rasa di depan DPRK Aceh Tengah pada Rabu pagi, 10 September 2025, sekira pukul 10.00 waktu Aceh.

Para pendemo menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati dan Wakil Bupati maupun DPRK Aceh Tengah dengan mengungkap 40 poin kegagalan ekesekutif-legislatif.

Pantuan Line1.News di lapangan, aksi itu dikawal ketat personel Polres Aceh Tengah, dengan menjaga pintu masuk gerbang kantor wakil rakyat.

Saat orasi, pengunjuk rasa juga membakar ban di tengah Jalan Yos Sudarso depan kantor DPRK. Sementara beberapa anggota dewan berdiri di atas trotoar menyimak isi tuntutan pendemo.

Setelah sejam berorasi, pendemo meminta Bupati Haili Yoga dan wakilnya Muchsin Hasan juga dihadirkan untuk menemui mereka.

Namun kedua sosok dimaksud tak kunjung datang, yang keluar menemui pendemo Asisten 1 Sekdakab Aceh Tengah Latif. Tidak puas, pendemo pun menyegel pintu gerbang kantor bupati yang letaknya bersisian dengan gedung DPRK. Mereka mengikat sebuah spanduk di pintu lantas sesudahnya membubarkan diri.

“Kami menilai bupati dan wakil bupati pengecut dan tidak berani menjumpai masyarakat kecil, lebih baik mundur saja!” teriak Koordinator AMG Gilang Ken Tawar sembari menuturkan 40 poin tuntutan mereka.

Sebelumnya saat orasi depan DPRK, Gilang mewakili AMG mendesak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah menyelesaikan seluruh masalah di kabupaten tersebut.

Dia menilai Haili dan Muchsin gagal menyelesaikan banyak masalah, antara lain persoalan tapal batas desa, kecamatan, dan kabupaten. Lalu, gagal merealisasikan pembangunan rumah sakit regional, membiarkan beroperasinya tambang emas ilegal, dan abai terhadap penyelamatan Danau Laut Tawar.

“Jika tidak [bisa menyelesaikan masalah tersebut] bupati dan wakil bupati bersedia mundur dari jabatannya karena telah gagal total menjalankan amanah rakyat,” ujarnya.

AMG menyegel kantor Bupati Aceh Tengah
AMG menyegel pintu masuk kantor Bupati Aceh Tengah. Foto: Line1.News/Roni

Tak hanya itu, Gilang juga mendesak DPRK mengawasi secara ketat proses penyelesaian persoalan tersebut. Jika tidak mampu, AMG menuntut DPRK Aceh Tengah dibubarkan dan diganti melalui Pemilu ulang karena mandul dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

AMG juga mendesak aparat penegak hukum (Kejari, Polda, KPK) segera mengusut dugaan korupsi, pungli, dan penyalahgunaan anggaran di Aceh Tengah.

“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi massa yang lebih besar, terus-menerus, dan menyeluruh hingga Aceh Tengah terbebas dari rezim gagal dan DPRK mandul di tanggal bulan yang sama di tahun 2028.”

Berikut 40 poin item kegagalan Bupati-Wakil Bupati hingga DPRK Aceh Tengah menurut AMG:

  1. Gagal menyelesaikan persoalan tapal batas desa, kecamatan, dan kabupaten yang berlarut-larut dan merugikan rakyat.
  2. Gagal menuntaskan konflik wilayah hutan Aceh Tengah yang terus menimbulkan keresahan.
  3. Gagal merealisasikan pembangunan rumah sakit regional yang sangat dibutuhkan masyarakat.
  4. Membiarkan beroperasinya tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat.
  5. Abai terhadap penyelamatan Danau Laut Tawar sebagai sumber kehidupan masyarakat Gayo.
  6. Tidak mampu menurunkan angka kemiskinan yang semakin mengkhawatirkan.
  7. Tidak menuntaskan Qanun Kopi, padahal kopi adalah identitas dan ekonomi utama rakyat Gayo.
  8. Tidak menyelesaikan persoalan retribusi yang membebani rakyat.
  9. Membiarkan pungutan liar di sekolah-sekolah tanpa solusi nyata.
  10. Tidak serius memperjuangkan penegerian Universitas Gajah Putih (UGP) sebagai akses pendidikan rakyat.
  11. Mengabaikan penyelesaian ZNT (Zona Nilai Tanah) yang merugikan masyarakat.
  12. Membiarkan Aceh Tengah menjadi daerah dengan inflasi tertinggi di Provinsi Aceh.
  13. Tidak mampu menurunkan tingkat kemiskinan struktural di Aceh Tengah.
  14. Tidak mampu membuat Qanun Desa terkait anggaran desa sebagai dasar hukum penggunaan dana desa.
  15. Gagal memberikan jaminan sosial bagi masyarakat miskin.
  16. Tidak mampu menyediakan lapangan kerja bagi pemuda-pemudi Aceh Tengah.
  17. Gagal menata tata ruang dan tata kota dengan baik.
  18. Tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran Qanun Jinayat di Aceh Tengah.
  19. Tidak transparan dalam pengelolaan anggaran daerah.
  20. Menggunakan anggaran di luar kebutuhan pokok masyarakat.
  21. Memaksa rakyat membayar pajak tanpa memberikan hak-haknya.
  22. Lemah dan tidak tegas terhadap oknum-oknum koruptor di Aceh Tengah.
  23. Tidak jelasnya arah kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  24. Tidak mampu meningkatkan fiskal Aceh Tengah.
  25. Tidak mampu mengontrol kebijakan moneter daerah yang berdampak pada daya beli masyarakat.
  26. Gagal menyediakan air bersih melalui PDAM Tirta Tawar.
  27. Tidak mampu mengelola BUMD untuk meningkatkan PAD, justru membiarkannya menjadi beban daerah.
  28. Pemerintah tidak mampu mengelola aset daerah dengan baik padahal berpotensi meningkatkan PAD Aceh Tengah.
  29. Pemerintah tidak mampu memanfaatkan lahan parkir secara baik.
  30. Pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan pemekaran desa yang seharusnya sudah dilakukan sejak lama.
  31. DPRK tidak mampu membuat peraturan yang berpihak secara langsunng terhadap masyarakat.
  32. Pemerintah diduga terafiliasi dengan kelompok yang ingin memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
  33. Pemerintah tidak bisa menjamin kemurnian setiap tender kegiatan di Aceh Tengah.
  34. Pemerintah tidak mampu menyelesaikan isu fee proyek yang sudah menjadi rahasia umum, dan dapat merugikan masyarakat.
  35. Pemerintah tidak mampu menunjuk SDM yang baik sebagai pemegang tampuk kepemimpinan di sektor SKPK.
  36. Pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan desa tertinggal di Aceh Tengah.
  37. Pemerintah tidak mampu memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat di Aceh Tengah.
  38. Pemerintah tidak mampu mengakomodir anak muda agar mampu bersaing di dunia kerja.
  39. Pemerintah tidak mampu mengakomodir DBH antara pengusaha dan petani.
  40. Pemerintah tidak mampu menjamin kelangsungan hidup orang-orang yang berperan aktif untuk kemajuan Aceh Tengah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy