Banda Aceh – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Doktor Husnan mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memfasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (P-RKPA) Tahun 2025.
“Hari ini sedang dilakukan fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (P-RKPA) Tahun 2025, di Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta,” kata Husnan, Jumat sore, 19 September 2025.
Husnan menyampaikan itu setelah Line1.News mengirimkan pertanyaan via pesan Whatsapp (Wa): Mengapa sampai sekarang Gubernur/Pemerintah Aceh belum menyampaikan Rancangan Qanun tentang APBA Perubahan TA 2025 (kepada DPRA)? Apakah karena Pemerintah Aceh belum selesai menyusun Raqan APBA-P?
Pertanyaan berikutnya: Kapan Pemerintah Aceh akan menyampaikan Raqan APBA-P 2025 kepada DPRA mengingat batas akhir tahapan dan jadwal persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRA terhadap Raqan APBA-P pada 30 September 2025?
“Untuk jadwal pengesahan [persetujuan bersama, red], bisa konfirmasi ke Pak Sekda. Harapan kita di 30 September 2025 sudah disahkan, insya Allah,” ucap Husnan.
Baca juga: Pembahasan APBA-P 2025 Lambat, MaTA Duga ‘Tarik-Menarik Anggaran’ Eksekutif-Legislatif
Sekda Aceh, M. Nasir belum merespons pertanyaan dikirim Line1.News via pesan Whatsapp pada Jumat (19/9), pukul 15.41 waktu Aceh.
Adapun pertanyaan Line1.News kepada Sekda Aceh, antara lain: Apakah benar sampai sekarang Gubernur atau Pemerintah Aceh belum menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang APBA Perubahan TA 2025 kepada DPRA? Lalu, kapan Pemerintah Aceh akan menyampaikan Raqan APBA-P 2025 kepada DPRA, mengingat batas akhir persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur terhadap Raqan APBA-P pada 30 September 2025?
P-RKPA
Untuk diketahui, P-RKPA 2025—yang disebut Husnan sedang difasilitasi oleh Kemendagri—merupakan dasar bagi Pemerintah Aceh untuk menyusun Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBA alias P-KUA dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau P-PPAS TA 2025.
Pemerintah daerah di luar Aceh menyebut/menulis: RKPD dan P-RKPD (Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Tahapan yang Diwajibkan oleh Permendagri
Peraturan perundang-undangan mewajibkan DPRD dan kepala daerah menyetujui bersama Rancangan Perda (Aceh: Qanun) tentang P-APBD paling lambat 30 September (tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir).
Jika Pemerintah Aceh hingga kini belum menyerahkan Raqan P-APBA 2025 kepada DPRA, sisa waktu untuk pembahasan dua pihak hingga pengambilan persetujuan bersama, semakin pendek. Tinggal tujuh hari kerja.
Walakin, Pemerintah Aceh telah mengabaikan tahapan dan jadwal P-APBA 2025.
Dikutip Line1.News, Jumat (19/9), dari Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, dijelaskan bahwa P-APBD dapat dilakukan apabila terjadi: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA); dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsubkegiatan dan antarjenis belanja.
Adapun Tahapan P-APBD menurut Lampiran Permendagri 15/2024 itu, antara lain:
a. Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya. Laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir Juli tahun anggaran berkenaan.
b. Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan perubahan Prioritas PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
c. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD.
d. Kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.
e. Kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
f. Kepala daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
g. Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
h. Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama pimpinan DPRD, kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
i. Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus TA berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah, untuk selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
j. Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus TA berjalan paling sedikit memuat:
1) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan subkegiatan yang terkait;
2) alokasi prioritas plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan SKPD;
3) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada PPKD; dan
4) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan RKBMD.
k. RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
l. Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
m. Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
n. PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh Kepala SKPD, untuk disampaikan kepada kepala daerah.
o. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat minggu kedua bulan September TA berkenaan untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
p. Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum TA berkenaan berakhir.


[Tangkapan layar Lampiran Permendagri Nomor 15 tahun 2024 terkait Matriks Tahapan dan Jadwal Penyusunan Perubahan APBD TA 2025. Foto: Line1.News]
Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025—yang di dalam lampirannya turut mengatur tentang penyusunan P-APBD—ditetapkan oleh Mendagri untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy