DPRK Aceh Besar Tetapkan Qanun RPJMD 2025-2029

Bupati Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meneken berita acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar terhadap Rancanangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang RPJMD tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (19/09/2025). Foto: Humas Pemkab Aceh Besar

Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menetapkan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam rapat paripurna keenam pada Jumat, 19 September 2025.

Sebelum penetapan, setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir lewat juru bicara masing-masing setelah terlebih dahulu mendengar penjelasan Bupati Aceh Besar Muharram Idris.

Setiap fraksi menegaskan dukungan penuh terhadap qanun tersebut. Mereka menilai keberadaan regulasi ini sangat penting untuk menjamin arah pembangunan lima tahun ke depan, tata kelola keuangan yang transparan, serta kesiapan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.

“Kesepakatan ini menunjukkan semangat kebersamaan legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang sehat, serta perlindungan masyarakat melalui ketersediaan cadangan pangan,” ujar Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti dikutip dari Laman Pemkab Aceh Besar.

Setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi DPRK, qanun tersebut akan masuk ke tahap finalisasi sebelum sah berlaku di Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya Muharram menegaskan visi dan misi kepala daerah terpilih telah dituangkan dalam RPJMD secara terukur melalui tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan. Ia menyebut sepuluh program prioritas daerah telah mencakup seluruh potensi Aceh Besar sekaligus disinergikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Selain itu, ia juga menyoroti keberhasilan penurunan angka kemiskinan dari 13,21 persen pada 2024 menjadi 11,05 persen pada September 2025, serta capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh Besar yang sudah melampaui rata-rata provinsi dan nasional.

“Kami terus mendorong digitalisasi pajak dan retribusi, termasuk melalui aplikasi dan kerja sama perbankan, serta tengah memproses pembentukan Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.

Menanggapi sorotan dari legislatif terkait penegakan syariat Islam, Muharram mengakui masih terdapat banyak tantangan. Ia menegaskan akan memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat serta memperkuat peran Satpol PP dan WH.

“Pemerintah juga sedang menyusun regulasi Pageu Gampong agar masyarakat terlibat aktif menjaga lingkungannya,” tegasnya.

Muharram turut menyinggung target penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hingga 6,79 persen pada 2030, yang akan didukung dengan penciptaan lapangan kerja dan masuknya investor.

Terkait program Makan Bergizi Gratis, ia menyampaikan pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan fasilitas dan akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy