Puluhan Rambu Chevron dan Lampu Jalan Dipasang Dishub Aceh Raib, Nilai Proyek Rp3,3 Miliar

Fondasi bekas tiang rambu chevron yang dicuri
Fondasi bekas tiang rambu chevron yang dicuri di kawasan Lamreh, Aceh Besar. Foto: Humas Dishub Aceh

Banda Aceh – Sejumlah fasilitas keselamatan jalan yang baru dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, raib dicuri. Sebanyak 24 tiang rambu lalu lintas jenis chevron di ruas Krueng Raya–Laweueng, Aceh Besar, dilaporkan hilang dicuri.

Rambu-rambu tersebut dipasang di kawasan perbukitan Lamreh, dekat Pantai Pasir Putih, Kecamatan Mesjid Raya. Berdasarkan pantauan tim Dishub Aceh pada Sabtu, 4 Oktober 2025, seluruh tiang rambu terpotong di pangkalnya, menyisakan pondasi beton.

Kejadian serupa juga terjadi di Aceh Tenggara. Enam unit alat penerangan jalan (APJ) dilaporkan hilang di ruas jalan Muara Situlen–Lawe Deski.

Rambu Chevron Krueng Raya – Batas Pidie

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dishub Aceh Tahun Anggaran 2025 dilihat Line1.News pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, nilai proyek dari kedua proyek tersebut mencapai Rp3,3 miliar.

Proyek rambu chevron tersebut masuk dalam paket Pekerjaan Pagar Pengaman Jalan dan Rambu pada ruas Krueng Raya–Batas Pidie, Aceh Besar.

Pekerjaan meliputi pemasangan pagar pengaman jalan (guardrail) dan rambu chevron berukuran 45×60 sentimeter dengan bahan aluminium komposit (ACP) 3 milimeter dan reflektif tipe IV.

Pagu proyek ini tercatat sebesar Rp1.403.744.980 dengan metode pengadaan e-purchasing.

Baca juga: Baru Dipasang, 24 Tiang Rambu Chevron di Kawasan Lamreh Aceh Besar Hilang Dicuri

APJ Muara Situlen–Lawe Deski

Sementara di Aceh Tenggara, pekerjaan APJ pada ruas Jalan Simpang Lawe Deski-Muara Situlen, Batas Kota Subulussalam-Aceh Tenggara, juga tercantum dalam RUP Dishub Aceh dengan nilai pagu Rp1.900.800.000.

Pekerjaan mencakup 54 unit lampu jalan LED dengan tiang oktagonal setinggi 7 meter, tiang pengaman APJ, sistem kelistrikan konvensional maupun tenaga surya, serta pondasi beton cor. Proyek ini juga dilaksanakan melalui metode pemilihan e-purchasing.

Kedua paket tersebut, rambu Chevron dan APJ, pemanfaatan barang/jasa mulai Agustus 2025 sampai Desember 2026.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy