Banda Aceh – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Infanteri Alim Bahri mengatakan prajurit TNI pelaku pembunuhan warga sipil di Aceh Timur, akan diproses di pengadilan militer.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2024, tiga anggota TNI diduga membunuh Sulaimansyah, di Gampong Lokop, Aceh Timur. Terkait dugaan pembunuhan itu, orang tua korban, Salat Ibrahim telah membuat pengaduan ke Subdenpom IM/1 Langsa pada 20 Mei 2024 pukul 20.30 WIB.
“Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Denpom IM/1 bersama Subdenpom Langsa segera melaksanakan penyelidikan. Sementara itu Kodam IM pun membentuk tim investigasi yang bekerja dari tanggal 21 hingga 29 Mei 2024,” ujar Alim dalam jumpa pers di Banda Aceh, Sabtu dikutip Minggu, 16 Juni 2024.
Setelah melalui proses investigasi yang menyeluruh, tambah Alim, Denpom IM/1 menggelar perkara di Mapomdam IM bersama Oditur Militer pada 30 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan penyidikan dimulai sejak 4 Juni 2024 dan masih berlangsung hingga saat ini. “Diperkirakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer I-01 Banda Aceh pada pekan ketiga Juni 2024, yaitu sekitar tanggal 20 Juni 2024 ini,” ujar Alim.
Sejauh mana keterlibatan tiga oknum prajurit nanti akan dibuktikan di persidangan nanti. “Yang pasti dalam perkara ini anggota sudah diproses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegas Alim.
Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan militer. “Silakan datang langsung bagi yang ingin menyaksikan gelar perkara persidangannya nanti.”
Kodam Iskandar Muda, tambah Alim, berkomitmen untuk menyelesaikan kasus itu dengan seadil-adilnya dan transparan, dengan mengedepankan asas keadilan dan profesionalisme.
“Kami memahami bahwa insiden ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami ingin menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Kami juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan provokatif. Mari kita bersama-sama menjaga situasi dan kondisi yang aman dan damai.”
LBH Menduga Pelaku Lebih dari Tiga Orang
Sebelumnya, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, pada Jumat 14 Juni 2024 mengatakan, Salat Ibrahim menduga kuat anaknya meninggal akibat dibunuh oleh pelaku lebih dari tiga orang.
LBH yang diberikan kuasa untuk mendampingi keluarga korban, kata Qodrat, menganggap kronologi kejadian yang ada di beberapa media, merupakan sebuah pembohongan publik dan tidak benar.
“Tidak ada kejar-mengejar antara TNI dengan korban,” ujar Qodrat. Kejadian sebenarnya, kata dia, para pelaku telah menunggu di lokasi kejadian, Jembatan Lengkok Desa Rampah, Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur.
Saat itu, korban bersama temannya berboncengan satu sepeda motor hendak melewati Jembatan Lengkok. Keduanya dicegat oleh kawanan oknum TNI.
“Jadi bukan kejar-mengejar. Tapi korban sudah ditunggu. Ketika ingin melewati jembatan, korban diadang [pelaku] menggunakan satu unit mobil,” ungkapnya.
Kemudian, kata Qodrat, korban bersama temannya langsung dianiaya. Akibat dugaan penganiayaan, korban meninggal dunia. Karenanya, Qodrat juga meluruskan narasi yang menyebutkan korban meninggal karena kecelakaan.
“Ini ada pembohongan terjadi dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa korban kecelakaan. Ketika mereka dicegat dan diadang, juga sempat [terdengar] adanya suara letusan [senjata]. Dengan ditemukan proyektil selongsong peluru, ini semua telah direncanakan oleh pelaku,” ujarnya.
Saat ini, kata Qodrat, seorang korban bernama Zainuddin ditahan di Polres Aceh Timur, untuk diminta keterangan atas kasus itu dan terindikasi terlibat perkara narkoba.
“Sangat disayangkan kalau ini terkait permasalahan narkoba, seharusnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, bukannya dilakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kehilangan nyawa,” imbuhnya.
LBH menuntut semua yang terlibat dalam kejadian itu diberikan sanksi berupa dipecat, dikeluarkan ataupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota TNI. “Kita harap POM dan aparat keamanan negara terkait kasus ini terbuka dengan transparan, tidak ada yang ditutupi, apalagi melakukan pembohongan publik.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy