Banda Aceh, Line1News – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan terdakwa Darwin (32), mantan Direktur PT Beurata Maju (BUMD Aceh Timur), terbukti bersalah “dengan sengaja melakukan korupsi”. Majelis Hakim Tinggi memperberat pidana denda bagi Darwin.
Putusan banding Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Irwan Efendi pada Senin, 14 September 2026. Majelis Hakim Tinggi menguatkan hukuman pokok 5,5 tahun penjara, namun memperberat pidana denda.
Rincian Hukuman Hasil Banding
Dikutip Line1News dari salinan putusan banding itu, Sabtu (19/9/2026), Majelis Hakim PT Banda Aceh mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 8 Juli 2026, mengenai redaksi amar pada kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti dan pidana denda yang dijatuhkan.
“Menyatakan terdakwa Darwin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” bunyi amar putusan banding tersebut.
Adapun rincian hukuman:
○ Penjara: 5 tahun 6 bulan.
○ Denda: Rp300 juta. Jika tak dibayar dalam 1 bulan, kekayaan terpidana disita dan dilelang. Apabila aset tak mencukupi, diganti penjara 100 hari.
○ Uang Pengganti: Rp1.224.261.454. Jika aset tidak mencukupi untuk disita demi menutup rugi negara, hukuman bertambah 1 tahun 6 bulan penjara.
Modus Penyelewengan
Dalam dakwaan alternatif kesatu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Darwin sebagai Direktur PT Beurata Maju, tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. “Maupun melakukan pembayaran bagian keuntungan atas pengelolaan kebun PT Beurata Maju sebagaimana kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut”.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023, Nomor: 04/ITDAKAB – LHAPKKN/ 2025, tanggal 12 November 2025, “Bahwa periode Januari sampai Desember 2023, perusahaan memperoleh keuntungan/laba sebesar Rp1.224.261.454, yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai PAD”.
Namun, menurut JPU, terdakwa dengan sengaja tidak melakukan penyetoran dimaksud. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp1,22 miliar lebih, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tersebut.
JPU menyebut terdakwa juga telah menjual Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari kebun milik Pemkab Aceh Timur yang dikelola oleh PT Beurata Maju. “Namun dalam penjualannya, terdakwa menyatakan dan/atau mengatasnamakan seolah-olah TBS tersebut berasal dari PT Beuna Sejahtera Mandiri,” tulis JPU dalam dakwaan itu.
Adu Argumen Pengacara vs Jaksa
Sebelum putusan banding keluar, kedua pihak saling beradu argumen melalui memori banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh:
○ Pihak Pengacara (Advokat): Meminta Darwin dibebaskan. Pengacara berdalih audit Inspektorat Daerah tidak sah karena kerugian negara wajib dihitung BPK. Pengacara juga menyebut pengangkatan Darwin oleh Pj. Bupati Aceh Timur kala itu cacat hukum, sehingga perbuatannya lebih tepat diproses sebagai penggelapan biasa, bukan korupsi.
○ Pihak Jaksa (JPU): Tetap menuntut hukuman lebih berat, yakni 7,5 tahun penjara. JPU menilai vonis PN terlalu ringan dan tidak sebanding dengan hilangnya hak masyarakat Aceh Timur atas PAD.
Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi
Majelis Hakim PT Banda Aceh menolak pembelaan kubu terdakwa. Merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024, audit Inspektorat Daerah sah dipakai hakim sebagai dasar menentukan angka kerugian negara.
Hakim memutuskan memperberat pidana denda (dari Rp100 juta menjadi Rp300 juta) karena menilai Darwin tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy