Idi, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Muzakir alias Zakir (30), warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dalam kasus sabu 99,5 kilogram.
Vonis terhadap terdakwa kurir sabu tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Idi pada Selasa, 15 September 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Idi yang ditelusuri Line1News pada Rabu (16/9/2026), amar putusan perkara Nomor 103/Pid.Sus/2026/PN Idi:
“Menyatakan terdakwa Muzakir alias Zakir tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan sengaja tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.”
Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Barang Bukti Sabu Dimusnahkan
Majelis Hakim juga menetapkan status hukum barang bukti yang disita saat penyergapan dramatis oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebanyak 5 karung goni kuning berisi 100 bungkus sabu kemasan kopi hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” dengan total berat 99.544,38 gram dinyatakan dimusnahkan. Sebanyak 110 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya seberat 99.434,38 gram sudah dihancurkan dalam pemusnahan pada 18 Februari 2026 lalu.
Sementara itu, satu unit ponsel jadul merek Nokia milik terdakwa diputuskan untuk dimusnahkan. Adapun satu unit ponsel pintar Oppo berwarna ungu tua dirampas untuk negara, dan mobil Toyota Rush hitam yang digunakan mengangkut barang haram tersebut dikembalikan kepada pemilik sahnya, yakni perusahaan jasa rental CV “RR” melalui saksi Z.
Hukuman seumur hidup ini sejatinya telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada sidang Selasa, 11 Agustus 2026 silam.
Susul Jejak Kelam Basri Pemilik Kandang Kambing
Vonis yang diterima Muzakir ini seolah menggenapi akhir cerita kelam jaringan narkotika bentukan seorang buronan berinisial Ibrahim. Sebelumnya, pada Rabu, 2 September 2026, rekan satu jaringan Muzakir bernama Basri (38) juga menerima nasib serupa.
Basri, warga Peureulak Timur, yang tergiur upah puluhan juta untuk menyembunyikan 59,9 kg sabu di kandang kambing miliknya, lebih dulu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Idi.[]
Baca Juga:
• Tergiur Upah Puluhan Juta, Pemilik Kandang Kambing Simpan Sabu 59 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
• Dua Terdakwa Kasus Sabu di Aceh Timur Dituntut Penjara Seumur Hidup


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy