Yusril Tentang KUHP Baru: Yang Bisa Dipidana adalah ‘Menghina’ bukan ‘Mengkritik’

Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Kompas.com

Jakarta – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan tak ada satupun pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.

“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril dilansir detikcom, Jumat, 3 Januari 2026.

Yusril menegaskan seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal ini diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP.

Baca juga: Menko Kumham Imipas: KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Penegakan Hukum yang Lebih Manusiawi

“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Yusril menyebut pemerintah dan penegak hukum harus mempunyai persepsi sama tentang “menghina” agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan. Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa.”

Baca juga: KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Sejumlah Ketentuan Pidananya

Penelusuran di KBBI, definisi menghina adalah merendahkan; memandang rendah; memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (seperti memaki-maki, menistakan).

Sementara definisi kritik adalah kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. Mengkritik artinya mengemukakan kritik; mengecam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy