GMNI Aceh Tengah Tuntut Tanggung Jawab PT THL Atas Bencana Hidrometeorologi

Desa Mendale terdampak banjir dan longsor
Sejumlah rumah warga Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah rusak diterjang banjir bandang tanah longsor pada akhir November 2025. Foto: Line1.News/Erwin Sar

Takengon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah menuntut PT Tusam Hutani Lestari (THL) untuk bertanggung jawab atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir November 2025 lalu.

Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda IB, menilai aktivitas pengelolaan hutan yang dilakukan PT THL diduga berkontribusi terhadap menurunnya daya dukung lingkungan, yang berujung pada banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah.

Perusahaan tersebut diketahui mengelola kawasan hutan tanaman industri dengan luas konsesi sekitar 97.000 hektare yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara.

“PT Tusam Hutani Lestari telah lama mengelola hutan di wilayah Aceh. Selama puluhan tahun menikmati hasil hutan. Pertanyaannya adalah sejauh mana kontribusi nyata perusahaan kepada masyarakat, khususnya pascabencana hidrometeorologi,” kata Saparuda kepada Line1.News, Rabu, 3 Januari 2026.

[Kondisi Origon pascabanjir bandang dan tanah longsor. Foto: Line1.News/Erwin Sar]

Saparuda menjelaskan PT THL memegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) sejak 1993. Dalam kurun waktu sekitar 33 tahun, perusahaan memperoleh keuntungan dari produksi kayu dan pengelolaan getah pinus.

Menurut GMNI, pengelolaan lahan pinus dalam skala besar berpotensi merusak kawasan resapan air dan mengganggu keseimbangan ekosistem hulu sungai. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko banjir dan bencana hidrometeorologi, terutama saat terjadi hujan ekstrem.

“Pemanfaatan lahan yang begitu luas tentu berdampak pada rusaknya daerah tangkapan air. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar Saparuda.

GMNI Aceh Tengah berharap PT THL tidak lepas tangan dan mengambil tanggung jawab moral serta sosial terhadap masyarakat terdampak bencana. “Kami mendesak perusahaan menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab atas musibah yang menimpa masyarakat Aceh,” kata Saparuda.

[Ketua DPC GMNI Aceh Tengah Saparuda IB saat menyalurkan logistik untuk korban bencana Gayo. Foto for Line1.News]

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tusam Hutani Lestari belum memberikan keterangan terkait tuntutan GMNI tersebut. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan itu masih terus dilakukan.

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam) telah memetakan sebaran izin konsesi hutan PT THL di kawasan Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara. Berada berdampingan dengan puluhan izin tambang, serta Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lainnya, perusahaan itu dinilai memiliki kontribusi atas besarnya dampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025.

“Operasi mereka ikut berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan di sekitarnya,” kata Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, dilansir tempo.co, Senin, 8 Desember 2025.

Melky memperlihatkan peta yang memuat sejumlah perusahaan pemilik konsesi atau izin usaha pemanfaatan hutan di Aceh. Dari peta itu, Melky menyoroti PT THL yang menguasai luasan 97 ribu hektare.

Menurutnya, penguasaan ini telah lama diprotes warga di daerah karena merampas ruang hidup dan mengubah hutan adat menjadi kebun industri pinus.

Dia menyebut PT THL tersebar di empat kawasan. Satu di antaranya berdampingan dengan aktivitas tambang yang dioperasikan PT Linge Mineral Resources (Emas) seluas 36.420 hektare.

“Kalau kami cek, memang terjadi tumpang tindih antara konsesi hutan PT Tusam dengan PT Linge Mineral Resources ini,” ucapnya.

Secara keseluruhan, Jatam menyebut PT THL ikut menggerus tutupan hutan-hutan di pegunungan dan hulu sungai di Aceh. Sehingga akhirnya merusak daerah tangkapan air, dan melemahkan kemampuan alam menahan limpasan hujan. Termasuk saat hujan ekstrem melanda dampak Siklon Tropis Senyar pada November lalu.

Isu kepemilikan dan penguasaan konsesi hutan ini sebelumnya juga pernah mencuat dalam debat publik pada Pemilihan Presiden 2019. Saat itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyinggung ketimpangan penguasaan lahan dan menekankan pentingnya distribusi lahan kepada masyarakat.

Hingga kini, polemik terkait tanggung jawab korporasi terhadap bencana lingkungan di Aceh masih menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil dan menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy