Jakarta – Pemerintah menyiapkan insentif tambahan hingga Rp30 juta perbulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil sebagai langkah percepatan pemerataan layanan kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan ini mulai diterapkan Januari 2026. Insentif diberikan di luar gaji, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya, sehingga total penghasilan dokter spesialis di daerah dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta perbulan.
“Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp30 juta perbulan,” kata Budi, dikutip Line1.News dari laman Kemkes, Senin, 26 Januari 2026.
Kebijakan ini menyasar wilayah yang selama ini kekurangan dokter spesialis, seperti Nias, Maluku, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Selain insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa rumah dan kendaraan dinas.
“Kita tidak hanya kasih uang, tapi juga rumah dan fasilitas supaya mereka nyaman bekerja di daera,” ujar Budi.
Budi menilai distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan serius. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, lulusan dokter spesialis per tahun yang hanya sekitar 2.700 orang dinilai belum mencukupi kebutuhan nasional.
Untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, pemerintah juga mendorong program fellowship dan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
“Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun,” ucap Budi.
Budi menegaskan penempatan dokter spesialis harus dibarengi dengan ketersediaan alat kesehatan agar layanan dapat berjalan optimal.
“Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi alat dan SDM harus jalan barengn,” tutur Budi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy