Sekda Aceh M Nasir Diberhentikan dengan Hormat, Presiden Sampaikan Terima Kasih Atas Pengabdian

Sekda Aceh M Nasir
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh, Line1News – Estafet kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Aceh kembali bergulir. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Keputusan ini dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Melalui surat resmi tersebut, Presiden turut menyertakan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan M. Nasir selama memangku jabatan tertinggi aparatur sipil negara di Serambi Mekah.

Pemberhentian pejabat berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini akan mulai berlaku terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru.

Langkah tertib administrasi pun segera berjalan cepat. Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI langsung mengirimkan dokumen salinan dan petikan Keppres tersebut kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh. Surat pengantar bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 yang bersifat segera ini ditandatangani oleh Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga.

Dalam surat tersebut, Thanon Aria Dewangga meminta Gubernur Aceh untuk segera mengoordinasikan langkah-langkah lanjutan pascapenetapan.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka tertib administrasi, kami mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut, yang dikutip Line1News pada Minggu (23/8/2026).

Jika dirunut ke belakang, terbitnya Keppres ini berawal dari surat usulan Menteri Dalam Negeri bernomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 terkait pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Aceh.

Secara yuridis, keputusan ini bersandar kuat pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini menegaskan hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain UU ASN, kebijakan ini juga diselaraskan dengan kekhususan wilayah Aceh melalui PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh. Beberapa aturan pelengkap lain seperti PP Manajemen PNS serta Perpres mengenai Tim Penilai Akhir (TPA) juga menjadi landasan kokoh di balik keluarnya keputusan ini.

Sebagai tembusan, Salinan Keppres ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Banda Aceh.

Sementara itu, petikan keputusan ini disampaikan kepada M. Nasir untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Segini Total Harta Kekayaan Sekda Aceh M Nasir

Sebagai informasi, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, melantik M. Nasir sebagai Sekda Aceh definitif di Anjong Mon Mata, Banda Aceh pada Jumat (15/8/2025) lalu.

Sebelum menduduki kursi nomor satu ASN Aceh tersebut, ia sempat dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sembari mengemban tugas sebagai Kadispora dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy