Banda Aceh, Line1News – Sebuah selebaran digital (flyer) yang berisi ucapan selamat atas penunjukan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Aceh beredar luas di jagat media sosial pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Pemerintah Aceh meluruskan informasi tersebut demi mencegah kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam poster yang beredar, tampak lambang Pancacita resmi Pemerintah Aceh bersanding dengan foto Wakil Gubernur Fadhlullah yang mengenakan setelan Pakaian Dinas Upacara (PDU) lengkap berwarna putih.
Merespons kegaduhan tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dengan tegas membantah narasi di dalam poster. Ia memastikan bahwa roda pemerintahan di Serambi Mekkah hingga saat ini masih dipimpin secara sah oleh Gubernur Muzakir Manaf akrab disapa Mualem.
Nurlis menyayangkan adanya pihak yang sengaja memanfaatkan momentum politik dengan menyebarkan informasi palsu yang berpotensi memecah belah dan mengadu domba. Ia mengingatkan bahwa pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur sudah diatur secara jelas dan rapi oleh undang-undang.
“Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Nurlis dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Kepemimpinan Aceh Tetap Harmonis dan Sesuai Jalur
Nurlis menegaskan bahwa kondisi internal Pemerintah Aceh saat ini berjalan sangat baik dan harmonis di bawah kepemimpinan dwitunggal Gubernur Mualem dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh). Hubungan kerja keduanya tegak lurus dengan aturan hukum yang berlaku.
Secara konstitusi, kepemimpinan Mualem dan Dek Fadh diikat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Gubernur dan Wagub selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” jelas Nurlis.
Ia menerangkan bahwa fungsi utama seorang wakil gubernur adalah mendukung penuh tata kelola pemerintahan dengan menjalankan sebagian tugas yang didelegasikan oleh gubernur.
Mekanisme Otomatis Konstitusi
Lebih lanjut, Nurlis menjabarkan bahwa jika seorang gubernur sedang berhalangan dalam jangka waktu tertentu, status jabatannya tidak serta-merta hilang atau diganti. Regulasi ini telah dikunci rapat dalam Pasal 65 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
“Di situ disebutkan bahwa jika gubernur berhalangan sementara, maka wakil gubernur yang akan melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. Jadi berjalan secara otomatis,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu Plh yang sengaja diembuskan secara keliru. Berjalannya tugas gubernur oleh wakil gubernur saat kepala daerah berhalangan adalah hal yang lumrah dan bersifat administratif.
“Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” pungkas Nurlis.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy