Jakarta – Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengklaim lembaganya menemukan fakta bahwa vape atau rokok elektrik telah menjadi media baru penggunaan narkoba.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru (NPS),” ujar Suyudi saat grup diskusi terfokus BNN soal pengaturan vape dan pembatasan penggunaan Dinitrogen Oksida (N2O), Rabu, 18 Februari, dilansir Kumparan.com.
Menurutnya, cartridge atau tangki vape menjadi tempat para bandar memasukkan narkoba.
“Yang lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS yang jelas ini sangat berbahaya,” ungkap Suyudi.
Hal tersebut terbukti dari kasus di berbagai wilayah, termasuk yang ditemukan di area Jakarta terdapat vape berisi cairan etomidate yakni jenis narkotika golongan 2.
“Termasuk kemarin di Jakarta kita menemukan bahkan sebuah clandestine lab di apartemen-apartemen yang isinya adalah etomidate dan cairan berbahaya lainnya yang tergolong narkotika,” ujar Suyudi.
Dia menegaskan, penggunaan vape yang menjadi media narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa.
“Fokus utama BNN hari ini adalah melihat vape dari sudut pandang extraordinary crime,” ujarnya.
Menurut Suyudi, vape telah menggantikan penggunaan bong atau alat isap sebagai media penggunaan narkoba konvensional. Transisi ini membuat penggunaan vape tidak seperti kesan yang terlihat yaitu sekadar merokok elektrik.
“Mereka enggak perlu lagi bikin-bikin bong. Tapi mereka bisa gunakan vape-vape ini. Ini yang jadi masalah. Jadi kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi ngerokok, rokok elektrik, tapi isinya sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” ujarnya.
Dengan adanya kesan tersebut, kata Suyudi, vape menjadi alat kamuflase, sehingga para pengguna narkoba bisa menggunakannya di mana saja.
“Vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya untuk bersembunyi di balik alat-alat konvensional seperti bong tadi. Mereka bisa gunain di mana saja. Apalagi wangi kan, jadi enggak ketahuan, ternyata isinya narkotika,” tutur Suyudi.
Pusat laboratorium narkoba BNN telah menguji 341 sampel cairan vape. Hasilnya sungguh mengejutkan. Ditemukan sejumlah jenis narkoba yang terkandung dalam cairan vape. Didominasi narkoba jenis sintetis atau buatan manusia.
“Telah ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat etomidate. Yang tadi saya sampaikan, etomidate sekarang sudah masuk narkotika golongan 2,” ungkap Suyudi.
Zat etomidate kini telah menjadi narkotika golongan 2 agar penegakan hukum dapat lebih tegas. Ia mengatakan, penentuan zat etomidate itu termaktub dalam Undang Undang Narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Suyudi menyebutkan, narkotika berupa zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substance atau NPS) kini telah banyak teridentifikasi baik di dunia maupun di Indonesia. Menurutnya, vape menjadi media yang rawan disusupi NPS ini karena mudah untuk dicampur dengan cairannya.
“Nah, tentunya vape menjadi media yang sangat rawan untuk distribusi NPS ini ya karena kemudahannya, dan tentunya bisa dicampur ke dalam bentuk cairan liquid.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy