Banda Aceh, Line1News – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengonfirmasi pemberhentian sementara FD, 58 tahun, dari jabatan Kepala Inspektorat karena tersandung kasus dugaan hubungan sejenis.
Emila menyampaikan bahwa dari sisi kepegawaian setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,
“Maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sesuai dengan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026,” kata Emila di Banda Aceh, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Ditahan Usai Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis
Emila menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh FD, Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang dan Qanun berlaku.
“Saat ini sudah ditunjuk Plh (Pelaksana harian) sebagai pelaksana untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan dengan lancar,” ujar dia.
Selanjutnya, untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap FD, wali kota telah memerintahkan membentuk tim yang telah ditandatangani oleh wali kota. Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kami tentunya menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy