Pejabat Inspektorat Banda Aceh Ditahan Usai Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si. Foto: Dokumen/Istimewa

Banda Aceh, Line1News – Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menetapkan FD, 58 tahun, dan pasangan sejenisnya AM, 22 tahun, sebagai tersangka dugaan hubungan sesama jenis. Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa FD merupakan Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota Banda Aceh, dan AM adalah seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di ibu kota Provinsi Aceh.

“Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari mulai dari Minggu, 16 Agustus 2026, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizal, Selasa, 18 Agustus 2026.

Rizal menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang curiga ada seorang pria tidak dikenal masuk ke kantor Inspektorat Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Rizal kemudian memerintahkan satu regu bergerak ke Kantor Inspektorat dan petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 waktu Aceh. Tersangka FD dan AM ditangkap di dalam sebuah ruangan.

“Dalam ruangan kerja pimpinan, Saudara FD, pekerjaan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh bersama AM, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh,” jelasnya.

Rizal menyampaikan bahwa petugas langsung membawa keduanya ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kasur lipat.

Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy