Jangan Sampai JKA Terputus! Ini 4 Cara Mudah Ajukan Sanggahan Data ke Pemerintah Aceh

Cara sanggah data jka
Foto: @Humasaceh

Banda Aceh, Line1.News — Masalah data seringkali menjadi penghambat akses kesehatan bagi warga. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Aceh kini resmi membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan jika nama mereka belum tercantum dalam daftar kepesertaan awal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Langkah ini bertujuan agar warga yang berhak namun belum terdaftar dapat segera melakukan perbaikan data, khususnya terkait status desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan pantauan Line1.News, Selasa, 14 April 2026, melalui pengumuman resmi di akun Instagram @humasaceh, terdapat empat jalur yang bisa ditempuh masyarakat untuk menyampaikan keberatan:

1. Melalui Kantor Keuchik (Paling Direkomendasikan)

Warga sangat dianjurkan untuk langsung mendatangi Kantor Keuchik (Kepala Desa). Cara ini dinilai paling efektif karena masyarakat akan dibantu langsung oleh aparatur gampong untuk proses verifikasi dan validasi data di lapangan.

2. Aplikasi Mandiri “Cek Bansos”

Bagi yang ingin mengurus secara digital, Anda bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store maupun App Store. Melalui fitur di aplikasi ini, warga dapat mengajukan usulan atau sanggahan secara mandiri tanpa harus keluar rumah.

3. Call Center Pusdatin Kemensos

Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui layanan suara dengan menghubungi Call Center Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI di nomor 021-171.

4. WhatsApp Lapor Bansos

Jalur komunikasi lain yang disediakan adalah melalui pesan teks ke layanan WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877171171.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keaktifan warga dalam mengecek dan menyanggah data sangat penting guna memastikan perlindungan kesehatan melalui JKA tetap terjamin dan tepat sasaran.

Segera cek nama Anda dan pastikan hak kesehatan Anda terlindungi![]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy