BPK RI Beberkan Pengelolaan Dana Otsus Aceh Belum Maksimal, Ini Hasil Audit

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Hery Subowo
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh, Line1News – Selain pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah melakukan pemeriksaan kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Aceh.

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, mengatakan pemeriksaan tersebut menunjukkan Dana Otsus merupakan instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian bersama,” kata Hery dalam Rapat Paripurna DPRA di Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2026.

Ironi Rumah Layak Huni yang Tergeser Kepentingan Lain

Hery menjelaskan, temuan pertama, yakni monitoring evaluasi dan tindak lanjut hasil pengawasan belum maksimal. Pemeriksaan menunjukkan bahwa monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus belum dilaksanakan secara memadai dan berkelanjutan.

“Dokumentasi hasil monitoring belum lengkap, hasil evaluasi belum sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual pembangunan, serta masih terdapat rekomendasi hasil monitoring, evaluasi, audit, dan pengawasan yang belum ditindaklanjuti secara optimal. Sehingga, permasalahan yang sama terus berulang,” ungkap Hery.

Kedua, kata Hery, pelaksanaan program belum sepenuhnya mendukung prioritas sasaran penggunaan Dana Otsus. Pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Aceh belum memperbaharui petunjuk teknis pengelolaan Dana Otsus. Bahkan, masih terdapat penggunaan Dana Otsus yang tidak sesuai dengan prioritas sasaran penggunaan Dana Otsus.

“Antara lain, realisasi hibah kepada instansi vertikal yang meningkat beriringan dengan penurunan realisasi program rumah layak huni, sebagai program prioritas pembangunan infrastruktur,” ujar Hery.

Menanti Manfaat yang Tertunda dari Proyek Terbengkalai

Ketiga, masih terdapat output kegiatan yang belum fungsional atau terbengkalai. Pemeriksaan menunjukkan, masih terdapat pembangunan bersumber dari Dana Otsus yang belum selesai, belum fungsional atau terbengkalai.

Untuk itu, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Aceh sesuai kewenangannya agar, pertama, menyusun dan menetapkan regulasi pelaksanaan teknis yang memuat kriteria dan persyaratan seleksi program atau kegiatan serta penegasan bidang prioritas penggunaan Dana Otsus secara terperinci dan operasional.

“Kedua, mengkoordinasikan bupati atau wali kota untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi monitoring evaluasi audit dan pengawasan Dana Otsus secara tepat waktu,” tuturnya.

Memastikan Setiap Rupiah Dana Otsus Menyentuh Warga

Gubernur juga diminta untuk memastikan hasil pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus dapat dimanfaatkan, dipelihara, dan dilanjutkan keberfungsiannya secara optimal. Lalu menyampaikan laporan tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring, evaluasi, audit, dan pengawasan Dana Otsus secara berkala kepada Bappeda Aceh.

“Ketiga, menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh atau Ketua TAPA untuk bersama Kepala Bappeda Aceh, dan Inspektorat Aceh menyusun katalog kondisi ter-update output penggunaan Dana Otsus yang belum selesai dan belum fungsional, sebagai evaluasi penyelesaian kegiatan sudah dimulai, namun belum selesai,” ungkap Hery.

Hery menyampaikan, jika terdapat output yang tidak dapat dilanjutkan, sertakan telaah staf penjelasan atas kondisi tersebut. BPK juga mengingatkan untuk memprioritaskan anggaran pada Musrenbang APBA dan Musrenbang Otsus untuk menyelesaikan program dan kegiatan Dana Otsus yang belum fungsional tersebut sebelum pengusulan kegiatan.

Selanjutnya, menginstruksikan kepada Kepala Bappeda Aceh untuk menyusun mekanisme pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil menitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus secara berkala dan terdokumentasi dengan melibatkan Inspektorat Aceh.

“Menerapkan evaluasi efektivitas Dana Otsus berbasis pencapaian outcome, sebagai dasar pengendalian kinerja,” kata Hery.

Dengan mempertimbangkan upaya capaian keberhasilan dan kelemahan-kelemahan yang terjadi sebagaimana diuraikan tersebut, BPK menyimpulkan, “Apabila permasalahan-permasalahan itu tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan Dana Otsus Aceh dalam mencapai tujuan otonomi, khususnya untuk percepatan pembangunan Aceh”.[]

Baca Juga: Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy