Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Hasyim diberhentikan karena terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sanksi pemecatan itu tertuang dalam keputusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui Zoom.
Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Hasyim Asy’ari. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis, 23 Mei 2024. Sehari sebelumnya, Hasyim telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.
Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy