DKPP Berhentikan Ketua Panwaslih Aceh Barat

Ketua DKPP RI Heddy Lukito
Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Foto: Humas DKPP

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Aidil Azhar dari jabatan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Kedua sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota KIP Aceh

Majelis Hakim menilai Aidil telah bertindak tidak jujur dan tak profesional dalam mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Ia terbukti melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000, yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.

Data kelulusan teradu, seperti nama, nomor ijazah, tempat/tanggal lahir, jurusan dan tanggal ijazah tidak ditemukan pihak Universitas Syiah Kuala (USK). Nomor ijazah 1038 sebagai kode universitas yang digunakan teradu terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi FMIPA USK, yang diwisuda pada Mei 2000.

“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia FMIPA Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Aidil juga tidak bisa membuktikan dalihnya sendiri yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” katanya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy