Tergiur Upah Rp11 Juta, Kurir 54 Kg Ganja di Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

Ilustrasi terdakwa di persidangan
Ilustrasi terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Lhoksukon, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Rasyadan (52), terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan berat neto 54,4 kilogram (54.450 gram).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 20 Mei 2026. “Mengadili: Menyatakan terdakwa Rasyadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Lsk, dikutip Line1News pada Jumat (22/05/2026).

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, jika asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan.

Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Sementara itu, barang bukti satu mobil rental Daihatsu All New Xenia yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut serta dua unit ponsel milik terdakwa, dirampas untuk negara.

Vonis untuk Rasyadan ini diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada persidangan sebelumnya, Senin (11/5/2026). JPU menuntut terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, jika asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 190 hari.

Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, menjawab Line1News melalui pesan singkat pada Jumat sore (22/5), menyampaikan bahwa JPU menerima putusan PN Lhoksukon tersebut.

Kronologi: Tergiur Upah Jutaan, Sandi “Daun Pinang”

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025. Rasyadan dihubungi oleh Mona (kini buron/DPO). Mona menawarkan proyek haram: menjemput 55 bungkus ganja di Beutong Bawah, Kabupaten Nagan Raya.

Mona menjanjikan upah Rp200.000 per kilogram, atau total Rp11 juta jika misi berhasil. Tergiur keuntungan instan, Rasyadan menyanggupi. Ia langsung bergerak ke warung kopi milik Mona di Keude Geudong untuk mengambil uang jalan Rp3 juta guna menyewa mobil, membeli bensin, dan uang makan.

Rasyadan kemudian menyewa satu mobil Xenia putih seharga Rp300 ribu per hari dari saksi Z. Sekitar pukul 10.00 WIB, mobil diantar ke rumahnya di Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Rasyadan langsung tancap gas membelah jalur lintas Lhokseumawe – Takengon menuju Nagan Raya.

Di tengah perjalanan, ia menghubungi Amiruddin (DPO), kaki tangan Mona yang berada di lokasi penjemputan. “Sudah [siap], barang diletakkan di samping Puskesmas. Ada tanda daun pinang di samping jalan,” jawab Amiruddin di balik telepon, sebagaimana dikutip oleh JPU dari keterangan terdakwa Rasyadan.

Tiba di lokasi sekitar pukul 18.00, Rasyadan menemukan tiga karung goni berisi ganja yang disembunyikan di bawah tumpukan daun pinang. Tanpa buang waktu, ia memasukkan seluruh goni tersebut ke bagasi mobil dan langsung putar balik menuju Aceh Utara.

Disergap BNN di Jalan KKA

Skenario matang itu berantakan di tengah jalan. Saat memasuki kawasan Jalan KKA Simpang Elak, Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mobil Rasyadan tiba-masing dikepung dan diberhentikan oleh sebuah mobil lain.

Lima petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung menyergap dan menggeledah mobil yang dikemudikan terdakwa. Di dalam bagasi, petugas menemukan 3 paket plastik hitam besar berisi ganja kering seberat 54,4 kilogram.

Rasyadan langsung dibawa ke Kantor BNN Kota Lhokseumawe. Kepada petugas, ia bernyanyi bahwa barang tersebut adalah milik Mona. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan memburu Mona ke rumahnya, namun pria tersebut sudah kabur. Pengejaran dilanjutkan ke rumah Saiful (DPO) di Lhoksukon yang disebut-sebut sebagai calon penerima satu karung ganja, namun hasilnya nihil.

Terdakwa bersama barang bukti akhirnya dibawa ke BNNP Aceh. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Banda Aceh dan hasil uji laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Daerah Deli Serdang, barang bukti tersebut positif merupakan narkotika golongan I jenis ganja (mengandung THC).

Kini, sebagian besar barang bukti ganja seberat 54,2 kilogram telah dimusnahkan, dan sisa sampel persidangan dirampas untuk dihancurkan, menyisakan penyesalan mendalam bagi Rasyadan di balik jeruji besi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy