Kasus Penganiayaan Berat

Residivis di Aceh Utara Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Begini Pertimbangan Hakim

Ilustrasi terdakwa di persidangan
Ilustrasi terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Lhoksukon, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Saiful Bahri alias Sipon (40). Pria asal Kecamatan Nisam, Aceh Utara ini terbukti membacok pemilik kedai, Munazil, karena tersulut emosi.

Hukuman yang dibacakan oleh Hakim Ketua Safri, Senin, 11 Mei 2026, itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara yang meminta terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Saiful Bahri alias Sipon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta tetap ditahan.

Gelap Mata di Kedai

Dikutip Line1News pada Rabu, 13 Mei 2026 dari salinan putusan Nomor 41/Pid.B/2026/PN Lsk, peristiwa berdarah ini terjadi di Kecamatan Nisam, Minggu (21/12/2025), sekitar pukul 14.00 waktu Aceh. Saat itu, Saiful bersama istrinya, Z, berada di dalam kedai milik korban. Korban datang menegur terdakwa sehingga terjadi pertengkaran mulut.

Tersulut emosi, terdakwa meraih sebilah parang di samping tempat tidur dan membacok korban dua kali. Korban yang terluka dan berdarah lari ke jalan sebelum akhirnya dilerai oleh seorang warga. Sementara itu, terdakwa langsung melarikan diri ke kebun sawit. Ia berhasil ditangkap pihak kepolisian di rumahnya pada Jumat (16/01/2026).

Catatan Kelam dan Permintaan Maaf di Persidangan

Di hadapan hukum, terdakwa Saiful memilih jujur. Ia mengakui semua perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf kepada korban di dalam ruang sidang. Terdakwa memohon hukuman seringan-ringannya karena ia adalah tulang punggung bagi keluarganya yang kurang mampu.

Namun, rekam jejak kelam Saiful menjadi batu sandungan. Berdasarkan bukti salinan putusan yang diajukan JPU di persidangan, Saiful merupakan seorang residivis. Ia sudah dua kali divonis bersalah oleh PN Lhoksukon pada tahun 2016, masing-masing dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan.

Pertimbangan Kemanusiaan

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU, Majelis Hakim telah mempertimbangkan aspek humanis. Hakim menilai aksi pembacokan tersebut murni karena emosi sesaat tanpa adanya perencanaan sebelumnya.

Hukuman 1,5 tahun penjara ini dinilai sebagai jalan tengah yang adil. Selain untuk memberikan efek jera atas pengulangan tindak pidananya, hukuman ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi Saiful untuk merenungi perbuatannya. “Serta diharapkan terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy