Kasus Senpi Rakitan Modus ‘Ayam Goreng’, 3 Napi Lapas Lhoksukon Divonis 3 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhoksukon, Line1News.com – Niat hati ingin menghirup udara bebas dengan cara melarikan diri, tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon justru terancam mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara bagi ketiganya—lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa kasus senjata api (senpi) rakitan tersebut adalah Iskandar Kasim Nago alias Balia, Asnawi, dan Sulaiman Zazuli. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, Majelis Hakim menyatakan mereka terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP.

“Hukuman ketiga terdakwa sama, masing-masing [divonis] 3 tahun penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, saat dikonfirmasi Line1News.com, Rabu (6/5/2026).

Vonis ini tergolong mengejutkan karena melampaui tuntutan JPU yang dalam sidang pada 21 April lalu menuntut agar ketiga terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 2 tahun. Menanggapi putusan “ultra petita” (lebih tinggi dari tuntutan) ini, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga: Nekat Selundupkan Senpi Rakitan dalam Kotak Ayam Goreng, 3 Napi Lapas Lhoksukon Dituntut 2 Tahun Penjara

Penyelundupan dalam Kotak Ayam Goreng

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Balia yang diduga sebagai otak rencana pelarian dari Lapas, merancang penyelundupan senjata api jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi revolver.

Senpi rakitan beserta empat butir peluru aktif kaliber 9mm tersebut disisipkan ke dalam tiga kotak ayam goreng yang dititipkan melalui kerabat mereka. Meski sempat “bermalam” satu hari di dalam lemari sel, keberadaan senpi itu akhirnya terendus petugas pada Minggu sore (21/9/2025).

Kasus senpi tersebut semakin memperpanjang rekam jejak kriminal mereka. Penelusuran Line1News.com melalui SIPP PN Lhoksukon, ketiganya merupakan napi yang sedang menjalani vonis:

* Balia: Napi kasus penipuan (Vonis 5 tahun).

* Asnawi: Napi kasus narkotika sabu (Vonis 12 tahun).

* Sulaiman Zazuli: Napi kasus narkotika ganja (Vonis 12 tahun).

Kini, impian mereka untuk keluar penjara justru terancam harus tertunda lebih lama akibat nekat bermain-main dengan senjata api di dalam sel.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy