Terdakwa Penggelapan Alsintan Bantuan Kementan di Aceh Utara Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Lhoksukon, Line1News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial Si dengan hukuman 2 tahun penjara. Si dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, saat dikonfirmasi Line1News pada Rabu (20/05/2026), membenarkan informasi tuntutan tersebut. Dalam materi tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Si terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama.

“[Terdakwa Si terbukti] melanggar dakwaan pertama, Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 [tentang KUHP]. [Dituntut hukuman] 2 tahun penjara,” ujar Fahmi melalui pesan singkat.

Kronologi Modus dan Penguasaan Aset

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat kelompok tani yang dipimpin terdakwa menerima bantuan berkala dari Kementan RI melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Utara:

* Tahun 2024: Kelompok Brigade Pangan (BP) Siwah Nisam menerima 1 unit traktor tangan merek Yanmar YST Pro XL (10 Desember 2024).

* Tahun 2025: Kelompok yang sama kembali menerima 1 unit traktor roda 2 Quick Amberjack Kubota (19 Februari 2025) dan 1 unit traktor roda 4 HARFIA HTR-855 (24 Februari 2025).

Terdakwa Si, yang menjabat sebagai Manajer BP Siwah Nisam, disebut menguasai penuh ketiga unit Alsintan tersebut. Menurut JPU, Si secara sengaja tidak memberitahukan perihal kedatangan bantuan itu kepada pengurus kelompok lainnya. Seluruh unit kemudian dipindahkan sepihak oleh terdakwa ke wilayah Gampong Teungoh dan gudang lain di Gampong Binjee, Kecamatan Nisam.

Dugaan Intervensi Kelompok Lain dan Penipuan

Dugaan aksi lancung Si berlanjut pada 19 Februari 2025. Saat itu, kelompok tani tetangga—BP Rencong Nisam yang dipimpin saksi M—mendapat bantuan 1 unit traktor roda 4 merek MAXXI 404.

Menurut JPU, setelah saksi M menerima bantuan satu unit Alsintan di gudang Distanpan Lhoksukon, terdakwa Si melarang saksi M membawa pulang traktor tersebut ke desanya dengan dalih belum memiliki gudang penyimpanan. Diduga Si memaksa agar unit tersebut dititipkan di lokasi penguasaannya di Gampong Teungoh.

Seminggu kemudian, lanjut JPU, saat saksi M menagih unit tersebut, terdakwa berdalih bahwa traktor sedang disewakan untuk bekerja di Kecamatan Lhoksukon. Terdakwa berjanji uang sewa akan disetor ke kas BP Rencong dan unit akan segera dikembalikan. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati.

Diduga Menjual Unit Bantuan Senilai Ratusan Juta

JPU membeberkan bahwa seluruh Alsintan bantuan negara tersebut ternyata telah dijual oleh terdakwa kepada pihak ketiga tanpa izin resmi:

1. 10 Maret 2025: Si diduga menjual traktor roda 4 HARFIA HTR-855 seharga Rp100.000.000 kepada Ma (kini berstatus Daftar Pencarian Saksi/DPS).

2. 17 Maret 2025: Si diduga menjual traktor roda 4 MAXXI 404 milik BP Rencong seharga Rp100.000.000 kepada Ju (kini berstatus DPS).

3. 17 Maret 2025: Di hari yang sama, Si diduga menjual traktor roda 2 Quick Amberjack seharga Rp18.000.000 dan traktor tangan Yanmar seharga Rp15.000.000 di Gampong Binjee.

Dugaan Manipulasi Pengembalian dan Total Kerugian Negara

Aksi terdakwa mulai terendus pada Jumat, 2 Mei 2025. Dalam pertemuan bersama tim ahli (Expert), Liaison Officer (LO), dan Direktur Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI), Si akhirnya mengakui telah mengambil Alsintan dari gudang dinas. Ia berdalih alat-alat tersebut sedang bekerja di tempat lain dan berjanji mengembalikannya dalam waktu satu pekan.

Pada 9 Mei 2025, terdakwa mendatangi lokasi pertemuan untuk menyerahkan kembali Alsintan. Namun, menurut JPU, dugaan tipu muslihatnya terbongkar karena pihak Kementan menolak penyerahan tersebut. Setelah diperiksa, fisik Alsintan yang dibawa terdakwa terbukti berbeda, ditunjukkan dengan ketidaksesuaian pada nomor rangka dan nomor mesin asli.

Menurut JPU, seluruh uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan harga riil pengadaan barang, aksi penggelapan yang diduga dilakukan Si menimbulkan total kerugian negara (Kementan) mencapai Rp720.365.113, dengan rincian nilai aset sebagai berikut:

* 1 unit traktor roda 4 Maxxi WD404: Rp279.447.413

* 1 unit traktor roda 4 HARFIA HTR-855: Rp360.448.000

* 1 unit traktor roda 2 Quick Amberjack Kubota: Rp48.204.000

* 1 unit traktor tangan Yanmar YST Pro XL: Rp32.265.700

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan di PN Lhoksukon dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) hingga putusan dari majelis hakim.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy