Lhoksukon, Line1News – Langkah tegas diambil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara dalam memberangus aksi balap liar yang meresahkan warga. Melalui patroli malam intensif bertajuk Blue Light Patrol, petugas sukses mengamankan empat unit sepeda motor berknalpot tidak standar (knalpot brong) di kawasan Jalan PT PGE, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu, 6 Juni 2026, malam.
Keempat kendaraan tersebut diduga kuat akan digunakan untuk ajang balap liar. Guna memberikan efek jera, seluruh motor langsung diangkut menggunakan mobil bak terbuka ke Mapolres Aceh Utara untuk penindakan sesuai ketentuan berlaku.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara, Iptu Sofyan Kurniawan, menegaskan bahwa Blue Light Patrol merupakan komitmen rutin kepolisian untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
“Patroli ini kami gencarkan pada jam-jam rawan. Fokus utamanya adalah mencegah kecelakaan, mengantisipasi balap liar, menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas di jalan raya,” ujar Iptu Sofyan dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Bikin Resah dan Bahayakan Nyawa
Iptu Sofyan menambahkan, aksi balap liar merupakan tindakan egois yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan lain. Risiko kecelakaan fatal hingga kerugian material menjadi ancaman nyata jika dibiarkan.
“Oleh karena itu, titik-titik yang sering dijadikan arena balap liar terus kami awasi ketat. Kehadiran personel di lapangan terbukti efektif memetakan dan membubarkan aksi terlarang ini, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Sanksi Berlapis: Libatkan Orang Tua hingga Perangkat Desa
Bagi para pelanggar yang terjaring, polisi tidak main-main. Selain diganjar sanksi tilang, prosedur pengambilan kendaraan dibuat sangat ketat agar memberikan efek jera yang mendalam.
Pemilik kendaraan baru bisa membawa pulang motornya setelah memenuhi syarat administrasi dan sosial yang berlapis, antara lain:
* Membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan balap liar dan tidak keluyuran malam tanpa urusan jelas.
* Surat itu harus diketahui (diteken) oleh Orang Tua, Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Geuchik (Kepala Desa) setempat.
*Menunjukkan dokumen resmi kendaraan berupa SIM dan STNK yang sah.
* Mengembalikan kondisi motor menjadi standar di tempat dengan mencopot knalpot brong.
Sinyal Waspada Menjelang Operasi Patuh Seulawah 2026
Penindakan tegas ini sekaligus menjadi lampu kuning bagi para pelanggar lalu lintas di Aceh Utara. Pasalnya, mulai Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026, Polda Aceh akan menggelar Operasi Patuh Seulawah 2026.
Operasi besar-besaran ini akan membidik berbagai pelanggaran kasat mata yang menjadi pemicu utama kecelakaan, seperti:
* Penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
* Pengendara tanpa helm standar SNI atau tidak memakai sabuk pengaman.
* Pengendara di bawah umur.
* Bermain ponsel saat berkendara hingga melawan arus.
“Melalui kombinasi patroli rutin dan Operasi Patuh Seulawah 2026 ini, kami berharap kesadaran tertib berlalu lintas di Aceh Utara semakin meningkat. Mari kita ciptakan jalan raya yang aman, tertib, dan kondusif untuk semua,” pungkas Iptu Sofyan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy