Aceh Utara, Line1News – Bayangkan hidup bertahun-tahun dalam gubuk sempit berukuran 2×2 meter, atau menyendiri di dalam rumah tua yang reot setelah kedua orang tua tiada. Pilu mendalam inilah yang selama ini harus dijalani oleh SS (34) dan Sa (40), dua warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Karena keterbatasan, mereka terpaksa hidup dalam belenggu pasung.
Namun, Kamis, 18 Juni 2026, menjadi hari lahirnya harapan baru. Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dokter Hanif, turun langsung mengetuk pintu gubuk mereka. Kehadirannya bukan sekadar kunjungan dinas, melainkan sebuah aksi nyata untuk memanusiakan manusia dan menjemput kesembuhan yang sempat tertunda.
SS dan Sa adalah bagian dari 10 pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Aceh Utara yang dibebaskan dari pasung. Mereka kini dievakuasi secara humanis ke RSJ Aceh di Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis yang layak dan penuh martabat.
Memutus Rantai Trauma
Aksi kemanusiaan ini didampingi langsung oleh Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Nurzahri, serta unsur Muspika setempat.
Nurzahri menegaskan bahwa memasung sesama manusia bukanlah solusi atas gangguan jiwa. Masalah kejiwaan acap kali dipicu oleh beratnya beban hidup, seperti tekanan ekonomi, konflik keluarga, hingga jeratan narkoba. Pemasungan justru merenggut hak asasi mereka dan memperparah kondisi kesehatan pasien.
“Kalau rutin minum obat dan dipantau dengan baik, insya Allah pasien bisa sembuh. Karena itu kami berharap tidak ada lagi pemasungan terhadap ODGJ di Aceh Utara,” ujar Nurzahri kepada wartawan.
1.355 Jiwa Berjuang dalam Senyap
Di balik pembebasan ini, terdapat ribuan jiwa lain yang sedang berjuang untuk pulih. Nurzahri membeberkan data penting terkait penanganan kesehatan jiwa di wilayahnya:
* 1.355 Pasien Aktif: Jumlah keseluruhan warga yang rutin menjalani pengobatan jiwa di Aceh Utara.
* Sistem Pemantauan: Seluruh pasien berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan jiwa di masing-masing puskesmas dan bidan desa.
* Sebaran Pasung: Sisa 10 kasus pasung yang kini dibebaskan tersebar di Kecamatan Samudera, Pirak Timu, Syamtalira Bayu, Sawang, Nibong, Muara Batu, Banda Baro, dan Lhoksukon.
Menuju Aceh Utara Bebas Pasung
Dokter Hanif menekankan bahwa ODGJ memiliki hak yang sama untuk sehat. Solusi tunggal bagi mereka adalah pengobatan dan perawatan sesuai standar medis, bukan isolasi yang mematikan masa depan.
Melalui kolaborasi ini, Hanif berharap Pemkab Aceh Utara dapat segera menuntaskan seluruh kasus pasung yang tersisa. Target besarnya adalah melaporkan secara resmi kepada Kementerian Kesehatan bahwa Aceh Utara telah sepenuhnya terbebas dari praktik pemasungan.
Pembebasan ini menjadi lembaran baru yang memanusiakan kehidupan para pasien dan memberi ruang bernapas bagi keluarga yang merawatnya. Setelah sekian lama terpenjara dalam sepi, 10 jiwa ini akhirnya melangkah menuju kesembuhan dan hak untuk hidup lebih baik.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy