52 Tahun Menanti Keadilan, Pemerintah Aceh Desak Kompensasi Layak bagi Warga Eks-Blang Lancang-Rancong

Sekda Aceh Nasir dan BAM DPR RI
Sekda Aceh, M. Nasir, saat menerima kunjungan BAM DPR RI, Senin, 8 Juni 2026. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh, Line1News – Lebih dari setengah abad bukan waktu yang singkat untuk merawat sebuah harapan. Bagi 542 Kepala Keluarga (KK) eks-Blang Lancang-Rancong di Lhokseumawe, waktu 52 tahun adalah bentangan panjang ketidakpastian yang hingga kini belum juga menemui titik terang.

Luka sejarah yang menganga sejak tahun 1974 ini kembali mengetuk pintu keadilan. Pemerintah Aceh bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar pertemuan khusus di Sekretariat Daerah Aceh, Senin, 8 Juni 2026, untuk mengurai benang kusut yang telah mengabaikan hak-hak warga selama puluhan tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Nasir, mengungkapkan rasa prihatinnya yang mendalam atas nasib ratusan keluarga yang terkatung-katung tanpa kepastian hukum dan ekonomi.

Menurut Nasir, permasalahan kemanusiaan ini harus diselesaikan secara menyeluruh demi memulihkan martabat warga yang terdampak. Pemerintah Aceh kini menawarkan solusi nyata, salah satunya mendorong opsi pemberian kompensasi berupa uang tunai yang nilainya setara dengan satu kavling tanah untuk setiap kepala keluarga.

“Persoalan ini perlu kita bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan hadirnya Bapak dan Ibu dari BAM DPR RI, ada jalan keluar bagi masyarakat,” ujar Nasir dengan penuh harap.

Setali tiga uang, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan kehadiran mereka ke Aceh bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi.

Ahmad Heryawan berharap kehadiran BAM DPR RI dapat menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.

“Mudah-mudahan kedatangan kami bisa menyelesaikan persoalan yang macet selama 50 tahun ini. Kami hadir untuk membela hak-hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap rakyat. Persoalan ini harus bisa diselesaikan dengan baik dan adil,” tegas politisi yang akrab disapa Aher tersebut.

Kini, bola salju penyelesaian berada di tangan para pembuat kebijakan. Bagi 542 keluarga eks-Blang Lancang-Rancong di Lhokseumawe, setiap detik yang berlalu adalah doa agar keadilan yang mereka perjuangkan selama 52 tahun tidak lagi berakhir sebagai janji manis di atas kertas.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy