Polres Aceh Tengah Amankan Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H. Foto: Dokumen/istimewa

Takengon, Line1News – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan tiga orang diduga terlibat jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di kabupaten tersebut.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah melalui penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 18 Mei 2026. Tiga orang yang diamankan, satu orang dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, dalam rilis diterima Line1News, Jumat, 26 Juni 2026, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta pendalaman terhadap keterangan korban dan para saksi.

Pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi melakukan penelusuran bersama korban ke wilayah Kecamatan Rusip Antara. Dari hasil penyelidikan dan informasi diperoleh di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.

Pelaku pertama berinisial H (18), diamankan sekitar pukul 15.00 waktu Aceh di sebuah acara pernikahan. Hasil pemeriksaan awal terhadap H, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku lainnya yang berstatus anak di bawah umur, A dan M.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.45, petugas berhasil mengamankan A di Kecamatan Rusip Antara. Lima belas menit kemudian, M berhasil diamankan di lokasi yang sama. Mereka dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kata Kasat Restrim, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kita berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Abdul Mufakhir.

Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy