Banda Aceh, Line1News – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kapolda baru, Irjen Pol Ruddi Setiawan, untuk memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi besar yang belum tuntas di kepemimpinan pejabat sebelumnya.
Baca Juga: Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh
Alfian menyoroti dua kasus korupsi anggaran jumbo yang selama ini proses hukumnya dinilai belum menjerat aktor intelektual. Yakni, kasus bantuan beasiswa bersumber dari APBA tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Lalu, kasus pengadaan wastafel (tempat cuci tangan) SMAN/SMKN bersumber dari APBA Refocusing Covid-19 tahun 2020 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
Menurut dia, masyarakat Aceh menunggu penyelesaian kedua kasus tersebut secara menyeluruh. “Kapolda baru menjadi harapan publik yang berulang atas penyelesaian kasus korupsi beasiswa dan wastafel. Mengingat kasusnya sudah sangat lama, kerugian negara sudah ada,” kata Alfian, Senin, 6 Juli 2026.
Warisan Kasus Enam Generasi Kapolda
Menurut Alfian, kasus tersebut sudah lama ditangani oleh penyidik Polda Aceh. Bahkan, sudah enam Kapolda berganti tetapi kasus tersebut hingga kini belum juga tuntas.
“Kasus ini menjadi atensi publik dan sudah enam jenderal sebagai Kapolda Aceh belum mampu memberikan kepastian hukum. Jadi Kapolda baru ini menjadi jenderal ketujuh,” jelasnya.
Dia menyebut kasus tersebut harus menjadi perhatian untuk segera diselesaikan, sehingga kepastian hukum terhadap pelaku korupsi tetap berjalan.
“Ada pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukan, di mana kerugian secara sosial juga sangat besar dampaknya,” ujarnya.
Menjaga Kepercayaan Publik
Alfian menilai tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa dan negara berkewajiban untuk menyelesaikannya. “Jika persoalan ini tidak diselesaikan, publik akan menduga kasus korupsi hanya jadi mainan oleh aparat penegak hukum”.
“Semoga Kapolda yang baru dapat melakukan atensi penuh atas kasus korupsi yang mangkrak dan tidak terselesaikan,” ungkap Alfian.
PR Besar Tambang Ilegal
Selain itu, kata Alfian, Kapolda yang baru juga punya pekerjaan rumah (PR), membereskan tambang ilegal yang telah merusak alam Aceh, seperti di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Jantho, Aceh Besar, Sungai Mas dan Pantai Cermin Aceh Barat, dan Beutong Ateuh Nagan Raya.
Alfian menyebut kehadiran pertambangan ilegal atau tanpa izin telah berlangsung lama di Tanah Rencong, sehingga kawasan hutan rusak dan berdampak buruk pada kehidupan masyarakat yang berkelanjutan.
“Harapan yang sudah lama dan terus berlanjut kepada Kapolda yang sekarang ini bukan hanya sebatas harapan. Akan tetapi, penegakan hukum dan kepastian hukum menjadi bukti negara masih memiliki petugas yang berintegritas dan kemauan sesuai harapan rakyat Aceh,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy