Ketum MUI: Korupsi dan LGBT Itu Pelanggaran HAM Berat!

Kiai Anwar Iskandar Ketua Umum MUI
Ketum MUI K.H. M. Anwar Iskandar saat konferensi pers Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Duafa dan Masyarakat Miskin” di Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Foto: Sadam/MUI Digital

Jakarta, Line1News – Di balik megahnya narasi kebebasan individu dan Hak Asasi Manusia (HAM) global yang sering digaungkan, ada jeritan jutaan rakyat miskin yang hak hidupnya terampas oleh keserakahan koruptor, serta ancaman nyata terhadap masa depan umat akibat penyimpangan. Merespons fenomena tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Anwar Iskandar, menyampaikan kritik tajam dan mengingatkan agar makna HAM tidak lagi diputarbalikkan demi membela tindakan destruktif.

Penegasan ini disampaikan oleh Kiai Anwar di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertajuk “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026.

“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya, tidak bisa dong,” ujar Kiai Anwar, dilansir MUI Digital, Ahad (7/6/2026).

Menjarah Hak Hidup Rakyat Miskin

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur ini membuka mata publik mengenai esensi HAM yang telah menyimpang jauh ketika dijadikan tameng untuk melindungi koruptor. Bagi Kiai Anwar, korupsi triliunan rupiah yang dilakukan segelintir pejabat bukan sekadar kejahatan keuangan biasa, melainkan sebuah pembunuhan massal secara perlahan terhadap hak hidup masyarakat kecil.

“Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga,” tegasnya dengan nada getir.

Dampak destruktif yang memiskinkan bangsa inilah yang membuat MUI konsisten sejak tahun 2005 mengeluarkan kajian untuk mengusulkan hukuman mati bagi para koruptor.

Ancaman Putusnya Rantai Generasi

Tidak hanya korupsi, sorotan tajam juga diarahkan kepada kelompok LGBT yang kerap menggunakan kedok HAM demi melegalkan perilaku mereka. Wakil Rais ‘Aam PBNU ini menekankan bahwa LGBT adalah penyimpangan fitrah yang merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah) serta menabrak aturan hukum negara, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“LGBT itu normal enggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi,” ujar Kiai Anwar.

Ia bahkan membandingkan ketegasan negara lain seperti Rusia, yang berani mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme demi melindungi masa depan bangsa mereka. “Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?” tanyanya.

Menjaga Jiwa dan Kehidupan (Hifzhun Nafs)

Dalam kacamata hukum Islam (Maqashid Asy-Syariah), Kiai Anwar menguraikan adanya prinsip luhur yang jauh lebih tinggi dan absolut, yaitu Hifzhun Nafs—kewajiban suci untuk menjaga kehidupan dan keselamatan jiwa manusia.

Perilaku LGBT yang memutus mata rantai keturunan manusia, beriringan dengan kerakusan korupsi yang mencekik ekonomi rakyat, dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat luas.

Kiai Anwar menyatakan MUI sedang menggodok kajian akademis untuk dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas terhadap perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya.[]

Baca Juga: Ketum MUI Sebut Hukum Kita Kering dari Esensi Keadilan

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy