BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Pengadaan Multimedia Dinas Pendidikan Dayah Aceh 2025 Sebanyak Ini

Ilustrasi temuan BPK
Ilustrasi - temuan BPK. Foto via internet

Banda Aceh, Line1News – Badan Pemeriksa Keaungan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp3,8 miliar terkait pengadaan multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh bersumber dari APBA Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Temuan itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Aceh TA 2025, yang diterbitkan pada 19 Juni 2026.

Dikutip Line1News pada Kamis, 9 Juli 2026, dalam LHP itu BPK menyebut “Pengadaan Multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tidak Sesuai Ketentuan”.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Aceh TA 2025, realisasi belanja hibah sebesar Rp359,5 miliar lebih. Di antaranya, untuk belanja hibah pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp136,4 M lebih dan dibelanjakan antara lain untuk 12 paket Pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia berupa Interactive Flat Panel 86″ sebesar Rp17,6 M lebih.

Sesuai dengan dokumen E-purchasing diketahui pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia meliputi Interactive Flat Panel (IFP) 86 Inchi dan ongkos kirim ke lokasi dayah. Adapun spesifikasi teknis menyebut bahwa IFP 86 Inchi terdiri dari 4K ultra high definition display + operating system, pen touchscreen, standing bracket, remote, scanner, speaker, mic dan aplikasi termasuk garansi selama dua tahun.

Menurut BPK, hasil pengujian terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan belanja hibah pengadaan media belajar interactive multimedia menunjukkan sejumlah permasalahan. Di antaranya, “penganggaran hibah belum seluruhnya didukung proposal sesuai ketentuan”.

Usulan Pokir DPRA

Hasil wawancara auditor BPK dengan PPK, PPTK dan Tim Teknis Pengadaan Dinas Pendidikan Dayah Aceh diketahui bahwa atas hibah media belajar interactive multimedia tidak dilakukan proses verifikasi calon penerima hibah. “Karena kegiatan hibah tersebut bersumber dari usulan pokok pikiran DPRA. Kegiatan diinput langsung oleh pemilik pokok pikiran di SIPD, sedangkan pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh hanya melaksanakan kegiatan tersebut”.

Lebih lanjut PPTK menyampaikan bahwa setelah kegiatan tersebut masuk dalam SIPD kemudian PPK bersama dengan PPTK memilih dayah-dayah yang akan menjadi penerima hibah berdasarkan tipe dayah yaitu tipe A dan A+ dengan menyesuaikan pagu anggaran yang tersedia. “Selanjutnya PPTK menghubungi masing-masing dayah untuk mempersiapkan surat permohonan hibah dan proposal hibah atas media belajar interactive multimedia”.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi atas 80 dayah sebagai penerima hibah media belajar interactive multimedia diketahui kondisi sebagai berikut:

— Tiga dayah telah menyampaikan proposal usulan permintaan interactive multimedia kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

— Sebanyak 52 dayah telah mengajukan proposal usulan kebutuhan sarana pendidikan lainnya antara lain ruang kelas baru, alat elektronik, notebook, meubelair, dan lainnya. Hasil reviu proposal dayah tersebut tidak menunjukkan adanya permintaan media interactive flat panel ataupun sejenisnya.

— Sebanyak 25 dayah tidak mengajukan proposal.

Lebih lanjut diketahui bahwa penganggaran hibah berupa media belajar interactive multimedia ini dianggarkan pada APBA-P Tahun 2025 yang disahkan melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 5 November 2025.

Proses Persiapan Pengadaan Tidak Sesuai Prosedur

BPK juga memaparkan temuan terkait proses persiapan pengadaan tersebut yang dinilai tidak sesuai prosedur:

Pertama, 12 kegiatan Pengadaan Media Belajar Interactive tidak didukung kertas kerja reviu dokumen spesifikasi teknis/KAK.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan pengadaan menunjukkan bahwa spesifikasi teknis yang disusun sudah mencantumkan merek tertentu yaitu Sallimna Tech dan spesifikasi barang yang ditetapkan sesuai dengan merek yang telah ditunjuk. Namun penyusunan spesifikasi teknis/KAK tersebut tidak didukung dengan kertas kerja reviu dokumen spesifikasi teknis/KAK.

Berdasarkan keterangan PPK, pihaknya telah melakukan survei barang ke supplier/distributor layar interactive di Jakarta, Bandung, dan Surabaya atas merek Samsung, Panasonic, dan Sallimna Tech. “Dari hasil survei tersebut hanya Sallimna Tech yang menyatakan kesanggupan menyediakan sebanyak 80 unit media interactive dalam waktu dekat”.

“Sehingga merek dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK adalah Sallimna Tech karena stock barang tersedia. Namun atas hasil survei barang tidak didokumentasikan dan tidak dituangkan dalam kertas kerja reviu spesifikasi teknis/KAK”.

Kedua, proses survei barang melibatkan direktur perusahaan principal Sallimna Tech.

Media interactive flat panel dengan merek Sallimna Tech merupakan produk yang dipasarkan oleh PT Sa sebagai pemegang merek (principal). Menurut BPK, berdasarkan dokumen profil perusahaan, PT Sa berkantor di Jakarta dan memiliki kantor cabang di Banda Aceh.

“Berdasarkan keterangan dari KPA/PPK diketahui bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, Direktur PT Sa sudah pernah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk menjadi penyedia pengadaan media interactive flat panel yang akan dilaksanakan. Proses survei ke Jakarta, Bandung dan Surabaya dilakukan hanya oleh KPA dengan didampingi Direktur PT Sa”.

Adapun survei barang yang dilakukan adalah mencari perbandingan spesifikasi barang selain Sallimna Tech. “Namun atas merek lain yang disurvei tidak ada yang sanggup untuk menyediakan sebanyak 80 unit dalam waktu dekat. Lebih lanjut PPK menyatakan tidak pernah melakukan survei barang melalui katalog elektronik karena keterbatasan waktu”.

Ketiga, menurut BPK, media interactive flat panel tidak memiliki dukungan teknis dan layanan purna jual yang memadai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik media interactive flat panel merek Sallimna Tech yang telah didistribusikan ke masing-masing dayah penerima hibah menunjukkan bahwa “media interactive tersebut tidak memiliki identifikasi produk yang memadai antara lain tidak tercantumnya merek dan serial number pada sistem informasinya”.

Menurut BPK, berdasarkan keterangan dari Direktur PT Sa diketahui bahwa PT Sa merupakan perusahaan principal/pemegang merek Sallimna Tech atas produk yang diproduksi oleh manufaktur pihak ketiga di China. “Adapun bentuk dukungan secara administrasi dari perusahaan manufaktur kepada PT Sa hanya berupa sertifikat distributor tanpa didukung oleh perjanjian kerja sama dan dokumen perikatan lainnya”.

“Sehingga hubungan kerja antara PT Sa dan perusahaan manufaktur tersebut terbatas pada distribusi dan perdagangan saja tanpa adanya dukungan lain dari perusahaan manufaktur antara lain layanan purna jual, garansi pabrik, dukungan teknis maupun jaminan ketersediaan suku cadang. Atas produk yang didistribusikan ke dayah di Aceh, PT Sa memberikan garansi toko selama dua tahun”.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas dokumen administrasi PT Sa menunjukkan bahwa PT Sa tidak didukung dengan sertifikat distributor yang masih berlaku pada saat pelaksanaan pengadaan. “PT Sa hanya dapat menunjukkan dua sertifikat distributor yang masa berlakunya yaitu sejak bulan Maret 2024 s.d. Maret 2025 dan sejak bulan Maret 2026 s.d. Maret 2027”.

“Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa PT Sa hanya memiliki kantor dan gudang yang berada di Jakarta dan Banda Aceh tanpa memiliki toko resmi dan service center. Apabila terdapat kerusakan atas produk maka akan diperbaiki oleh teknisi yang ada di gudang. Berdasarkan dokumen Struktur Organisasi PT Sa Banda Aceh hanya memiliki seorang teknisi”.

Menurut BPK, berdasarkan keterangan dari PPK disampaikan bahwa tidak mengetahui mengenai asal usul media interactive flat panel tersebut dan kelemahan atas produk tersebut. “PPK memilih produk tersebut tanpa memeriksa kembali atas kelengkapan administrasi perusahaan maupun keandalan produknya karena sejak awal pengadaan sudah mengarah kepada satu merek yaitu Sallimna Tech”.

Proses Pemilihan Penyedia

Lebih lanjut BPK mengungkapkan bahwa pada tahap pelaksanaan pemilihan terdapat permasalahan:

1. Pemilihan penyedia mengarah kepada penyedia tertentu.

Menurut BPK, PPK melaksanakan pengadaan media interactive flat panel dengan empat penyedia. Hasil penelusuran pada katalog elektronik menunjukkan bahwa tidak ada penyedia lain yang menjual produk media interactive flat panel merek Sallimna Tech selain empat penyedia tersebut.

Berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa sejak sebelum tahap pemilihan penyedia, keempat penyedia tersebut telah menghubungi PPK untuk menawarkan produk merek Sallima Tech dan memberikan link produk tersebut, sehingga PPK diarahkan untuk mencari produk tersebut di katalog elektronik.

2. Produk yang dipilih oleh PPK tidak mempertimbangkan kebutuhan dan efisiensi anggaran.

BPK menyebut PPK telah membuat dokumen referensi harga di dalam kontrak. Pada dokumen referensi harga tersebut menampilkan produk lain yang lebih mahal dari merek Sallimna Tech, sehingga hal tersebut menjadi dasar pemilihan penyedia karena menawarkan harga termurah.

Hasil penelusuran pada katalog elektronik atas produk yang tayang di awal tahun 2026 menunjukkan terdapat beberapa produk sejenis dengan spesifikasi yang sama dan harga yang lebih murah. Sehingga atas produk yang dipilih oleh PPK cenderung mengarah kepada merek dan spesifikasi tertentu tanpa mempertimbangkan produk lain yang lebih murah.

Padahal, menurut BPK, berdasarkan data tersedia banyak pilihan produk media interactive flat panel yang tayang di katalog elektronik dengan spesifikasi sejenis. Selain produk yang tersedia di katalog elektronik, terdapat produk sejenis yang dijual di market place (Tokopedia) yaitu Viewsonic VS184 86” 4K Interactive Display + OPS PC + Speaker + Visual Presenter dengan harga sebesar Rp135.052.500/unit.

“Dengan demikian, dalam menentukan spesifikasi produk yang dipilih, PPK tidak mempertimbangkan berbagai pilihan produk dengan harga terbaik”.

Hasil wawancara auditor BPK dengan Tim Teknis Pengadaan Dinas Pendidikan Dayah Aceh diketahui bahwa penelusuran harga di katalog elektronik sebagai dasar penyusunan dokumen referensi harga dilakukan oleh PPK. “Tim teknis hanya menyusun referensi harga berdasarkan data yang disampaikan oleh PPK”.

Berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa penyedia yang akan dipilih merupakan penyedia yang menawarkan produk Media Layar Interactive Sallimna Tech. “Sehingga dalam dokumen referensi harga disusun dengan menambahkan produk pada toko lain dengan harga yang lebih tinggi dari Sallimna Tech yang kemudian dijadikan dasar untuk memilih penyedia terkait karena menawarkan harga paling rendah”.

“Lebih lanjut PPK menyatakan menyusun persiapan pengadaan memakai harga satuan dari penyedia”.

3. PPK bertransaksi dengan penyedia yang berindikasi saling terafiliasi.

Dalam LHP tersebut, BPK mengungkapkan pula bahwa berdasarkan analisis Akta Perusahaan dan data Administrasi Hukum Umum (AHU) terhadap nama-nama perusahaan penyedia atas 12 paket Pengadaan Media Interactive Flat Panel, yaitu PT MSP, CV AP, CV Zh, dan CV RJ, diketahui terdapat indikasi perusahaan saling berafiliasi.

“Keempat penyedia tersebut memperoleh produk dari perusahaan principal yang sama yaitu PT Sa dengan harga pembelian riil dan persentase keuntungan yang sama yaitu 32%”.

Berdasarkan data, menurut BPK, menunjukkan meskipun secara administrasi terdapat empat penyedia berbeda, namun pelaksanaan pengadaan barang dikendalikan oleh pihak yang saling berafiliasi. “Perusahaan principal menjual barang kepada penyedia dengan harga Rp150.000.000/unit yang kemudian para penyedia menjual barang tersebut kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan harga yang lebih mahal yaitu sebesar Rp198.000.000/unit”.

Dengan demikian, menurut BPK, terdapat selisih harga sebesar Rp48 juta/unit yang diperoleh para penyedia. “Selisih harga tersebut tidak didukung dengan faktor penambahan biaya lainnya yang memadai dari para pihak penyedia karena pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan langsung oleh PT Sa termasuk pengantaran ke seluruh dayah penerima hibah. Sehingga menunjukkan adanya ketidakwajaran harga dalam pengadaan barang”.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat keuntungan para penyedia sebesar Rp3.840.000.000 (Rp48.000.000 x 80 unit) yang berindikasi diperoleh melalui pengondisian dalam proses pengadaan,” tulis BPK.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan:

* Pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia berpotensi tidak mendapatkan kualitas dan harga terbaik.

* Kelebihan pembayaran atas pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia 86 Inch sebesar Rp3.840.000.000.

BPK menyebut hal tersebut disebabkan:

* Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku PA tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

* KPA selaku PPK:

— Mengarahkan pengadaan barang berindikasi pada merk tertentu dan pada dokumen pengadaan barang telah menunjuk langsung pada merek tertentu dalam hal ini merek dagang Sallimna Tech;

— Tidak cermat dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya pada tahap perencanaan, persiapan, dan pemilihan penyedia.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk:

* Meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

* Menginstruksikan PPK agar:

— Melaksanakan proses pemilihan penyedia secara independen, transparan dan menghindari penyusunan spesifikasi dan persyaratan yang mengarah kepada penyedia tertentu;

— Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengelolaan hibah dan pengadaan barang/jasa.

* Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.840.000.000 dan menyampaikan bukti setornya kepada BPK.[]

Baca Juga: Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK 

BPK RI Beberkan Pengelolaan Dana Otsus Aceh Belum Maksimal, Ini Hasil Audit

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy