Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRA 2025 Jadi Temuan BPK

DPRA papan nama
Ilustrasi - papan nama gedung DPRA. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Line1News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua persoalan krusial terkait pengelolaan anggaran belanja tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2025. Kebijakan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dinilai membebani keuangan daerah hingga belasan miliar rupiah.

Berikut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh yang dihimpun Line1News, Kamis (16/07/2026), dari LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, diterbitkan pada 19 Juni 2026:

1. Tunjangan Perumahan Rp11,6 Miliar Membebani Daerah

Dalam LHP tersebut, BPK mengungkapkan bahwa “Penggantian fasilitas perumahan anggota DPRA dengan tunjangan perumahan belum mempertimbangkan pemanfaatan aset daerah”.

Pada tahun 2025, pembayaran tunjangan perumahan kepada 74 anggota DPRA total realisasi sebesar Rp11.658.700.000 (Rp11,6 miliar lebih). Adapun empat pimpinan (ketua dan tiga wakil ketua) serta tiga anggota DPRA tidak memperoleh tunjangan perumahan lantaran menempati rumah dinas.

Awalnya, tunjangan ini diberikan karena 81 unit rumah dinas yang terletak di Jalan Kebun Raja, Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, rencananya akan direhabilitasi berdasarkan rekomendasi Dinas Perkim Aceh dengan kebutuhan biaya Rp51,3 miliar (M) lebih.

Pemerintah Aceh pun sempat menganggarkan dana rehabilitasi sebesar Rp50,4 M lebih dalam APBA 2025 pada Dinas Perkim. Namun, anggaran rehabilitasi tersebut dihapus pada APBA Perubahan (APBA-P) 2025 sehingga batal dilaksanakan.

Menurut BPK, hasil peninjauan lapangan pada 8 dan 11 April 2026 menunjukkan sejumlah rumah dinas pimpinan dan anggota DPRA dalam kondisi rusak berat dan tidak terawat. “Kerusakan tersebut meliputi kerusakan atap, plafon, dinding, lantai, kusen pintu dan jendela. Beberapa unit rumah juga dipenuhi material bangunan yang rusak”.

“Kondisi ini terjadi antara lain karena tidak ditempati dalam waktu yang lama, tidak adanya perawatan dan pemeliharaan yang memadai serta belum adanya penetapan mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut. Sehingga rumah-rumah dinas tersebut dibiarkan kosong dan terbengkalai,” tulis BPK yang dalam LHP itu turut melampirkan dokumentasi kondisi rumah dinas DPRA.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan realisasi pembayaran tunjangan perumahan Rp11,6 M lebih membebani keuangan daerah, dan aset rumah dinas pimpinan dan anggota DPRA menjadi terbengkalai.

BPK menilai hal itu disebabkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tidak memadai dalam mempertimbangkan konsekuensi keuangan dan pemanfaatan aset daerah.

2. Tunjangan Transportasi Lebihi Standar, Berisiko Timbul Masalah

Masalah kedua ditemukan pada pembayaran tunjangan transportasi untuk 78 anggota DPRA tahun 2025 dengan total realisasi mencapai Rp22.450.000.000 (Rp22,4 M lebih).

BPK menyebut “Pemberian tunjangan transportasi anggota DPRA belum didukung Peraturan Gubernur yang memadai”.

Menurut BPK, sesuai PP Nomor 1 Tahun 2023 (perubahan atas PP 18/2017) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017, besaran tunjangan transportasi harus mengacu pada standar satuan harga sewa kendaraan operasional pejabat eselon I. Berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Aceh, biaya sewa kendaraan eselon I berkisar antara Rp17,66 juta hingga Rp18,72 juta per bulan.

Namun, Lampiran II Pergub Aceh Nomor 19 Tahun 2025 justru menetapkan tunjangan transportasi flat sebesar Rp25 juta per bulan. Akibat ketidakselarasan aturan ini, terjadi selisih pembayaran yang membebani keuangan daerah Rp6.432.320.000.

“Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRA berisiko menimbulkan permasalahan,” tulis BPK.

Respons Pemerintah Aceh dan Rekomendasi BPK

Menanggapi temuan ini, Pemerintah Aceh melalui Sekretaris DPRA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Atas dua permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh untuk:

* Menginstruksikan Ketua TAPA agar mengevaluasi kembali kebijakan penganggaran tunjangan perumahan dengan mempertimbangkan dampak konsekuensi keuangan dan pemanfaatan aset rumah dinas yang sudah ada.

* Melakukan penyelarasan antara Pergub tentang Pelaksanaan Hak Keuangan DPRA dan Pergub Standar Harga Satuan (SHS) terkait tunjangan transportasi anggota dewan agar sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 (serta perubahannya) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017.[]

Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Puluhan Proyek Jalan Gampong Dinas Perkim Aceh 2025

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy