Ini Vonis Hakim kepada Terdakwa Kasus Penembakan yang Menewaskan Warga Alue Lim

Ilustrasi vonis pengadilan
Ilustrasi vonis pengadilan. Foto: Dok./istimewa

Lhokseumawe, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Agusli dalam kasus penembakan yang menewaskan M. Nasir, warga Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Dalam kasus itu, Agusli didakwa sebagai pelaku penembakan (pelaku pembunuhan) menggunakan senjata api pistol. Tiga terdakwa lainnya dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti bersalah membantu melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider. Ketiganya adalah:

* Terdakwa Dedi Aksal alias Pak Wa divonis 2 tahun penjara.

* Terdakwa Iqbal Kurniawan alias Ibal Bemo dan terdakwa Zulfikar masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dan mereka tetap ditahan.

Putusan itu diucapkan Majelis Hakim dalam sidang di PN Lhokseumawe, Kamis sore, 16 Juli 2026. Pantauan Line1News pada Kamis (16/7) pukul 19.45, data amar putusan untuk terdakwa Dedi Aksal, Iqbal Kurniawan, dan Zulfikar, sudah tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe.

BB Mobil Dikembalikan kepada Pemiliknya

Dalam putusan kepada terdakwa Dedi Aksal, Majelis Hakim menetapkan barang bukti (BB) 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam tahun 2023, STNK, dan kunci kontak mobil tersebut, dikembalikan kepada saksi MRF.

Adapun dalam putusan kepada terdakwa Iqbal Kurniawan, Majelis Hakim menetapkan BB 1 pucuk senjata api jenis pistol, 3 amunisi kaliber 9mm, 1 butir proyektil amunisi 9mm, dan 2 selongsor amunisi kaliber 9mm, dipergunakan dalam perkara Agusli.

Namun, amar putusan untuk terdakwa Agusli, belum tersedia di SIPP PN Lhokseumawe hingga pukul 21.00, Kamis (16/7).

“Terdakwa Agusli juga sudah divonis dalam sidang tadi, 18 tahun penjara,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, yang juga Ketua Tim JPU dalam kasus tersebut, dikonfirmasi Line1News via telepon pada Kamis malam (16/7).

Baca Juga: Begini Pengakuan Tersangka Kasus Penembakan Warga Alue Lim Lhokseumawe

Menurut Abdi Fikri, usai mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Andri Ghafary yang menghadiri persidangan menyampaikan “pikir-pikir”. “Dalam sidang tadi kita [JPU menyampaikan] pikir-pikir. Tapi dalam tujuh hari ke depan, kita akan ajukan upaya hukum banding, karena [vonis untuk keempat terdakwa tersebut] jauh dari tuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa, 23 Juni 2026, JPU menuntut terdakwa Agusli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana dengan senjata api”. Adapun terdakwa Dedi Aksal, Iqbal Kurniawan, dan Zulfikar masing-masing dituntut hukuman penjara selama 15 tahun lantaran dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan pembunuhan berencana”.

Baca Juga: Kasus Penembakan Warga Alue Lim: Terdakwa Eksekutor Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus penembakan itu terjadi di Alue Lim pada 9 November 2025 lalu. Keempat terdakwa tersebut disidangkan di PN Lhokseumawe sejak Selasa, 21 April 2026. Mereka diadili dalam berkas perkara terpisah, Nomor 26 sampai 29/Pid.B/2026/PN Lsm.

Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Pemilik Senpi Kasus Penembakan Warga Alue Lim, 2 Granat Ditemukan

7 Tahun Penjara dan Dipecat

Sementara itu, seorang oknum anggota TNI, M. Farhan, yang terlibat dalam kasus tersebut, juga telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Berdasarkan data pada SIPP Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa M. Farhan pada 8 Juli 2026.

Amar putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 26-K/PM.I-01/AD/IV/2026 itu, menyatakan terdakwa M. Farhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu: “Memberi sarana merampas nyawa orang lain”. Kedua: “Tanpa hak membawa senjata api dan amunisi”.

Memidana terdakwa dengan pidana pokok: Penjara selama 7 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan: Dipecat dari Dinas Militer. Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis Majelis Hakim tersebut sejalan dengan tuntutan Oditur Militer dalam sidang pada Kamis, 11 Juni 2026. Yakni, memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok: Penjara selama 7 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa penahanan sementara. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas kemiliteran c.q. TNI AD.

Atas vonis tersebut, terdakwa M. Farhan telah mengajukan permohonan banding pada Selasa, 14 Juli 2026.

Terdakwa M. Farhan disidangkan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh sejak Selasa, 28 April 2026. []

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy