Surati Menteri ESDM, Haji Uma Desak Evaluasi IUP Tambang di Beutong Ateuh

Haji Uma saat RDPU di DPD RI
Haji Uma saat RDPU di DPD RI. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Line1News – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meminta evaluasi sekaligus pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Haji Uma menjelaskan bahwa surat tersebut tindak lanjut atas laporan pengaduan dan aspirasi sejumlah tokoh serta unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Ini adalah upaya langkah tindak lanjut terhadap pengaduan dan aspirasi dari sejumlah unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, melalui surat yang kita terima beberapa waktu lalu yang berisi sikap penolakan terhadap izin tambang di wilayah tersebut,” kata Haji Uma dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan salinan surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026, Haji Uma secara substansial meminta Menteri ESDM mengevaluasi serta merekomendasikan pencabutan IUP di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Menurutnya, permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya, potensi timbulnya persoalan hukum karena penerbitan IUP baru dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada 14 April 2020.

Putusan tersebut membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) sekaligus melarang operasional pertambangan di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.

Haji Uma juga menyoroti lokasi IUP yang diterbitkan untuk PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Hasil Bumi Sembada. Menurutnya, sebagian areal kedua perusahaan tersebut sangat berpotensi berada pada kawasan yang sama dengan bekas wilayah IUP PT EMM.

Selain itu, Haji Uma menilai terdapat potensi kecacatan hukum dan prosedur dalam proses penerbitan IUP kedua perusahaan tersebut. Dia juga mengingatkan adanya penolakan dari masyarakat setempat yang berpotensi berkembang menjadi reaksi publik dan aksi massa yang lebih luas di Aceh.

“Kita merekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang dengan dasar pertimbangan adanya potensi kecacatan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA yang mencabut IUP serta melarang operasional pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dengan sejumlah pertimbangan putusannya,” kata Haji Uma.

Haji Uma menuturkan, apabila mengacu pada pertimbangan hukum yang menjadi dasar Putusan MA terhadap PT EMM, seharusnya izin usaha pertambangan di kawasan tersebut tidak lagi dapat diterbitkan.

“Mengacu pada Putusan MA terhadap PT EMM sebelumnya, IUP di Beutong Ateuh Banggalang mestinya tidak dapat diterbitkan. Karena itu, kita berharap masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat melalui kementerian dan badan terkait,” ucap Haji Uma.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy