Dengar Suara Mahasiswa Hukum, TA Khalid Ingin RUU Daerah Kepulauan Beri Manfaat Nyata

Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan TA Khalid
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan Ir. H. T.A. Khalid, M.M., saat menerima audiensi DPN Permahi di Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Foto: Aaron/DPR

Jakarta, Line1News – Suasana ruang rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026, terasa berbeda. Kehadiran para pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) membawa energi baru bagi Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan.

Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, H. T.A. Khalid, tidak bisa menyembunyikan rasa kagumnya atas kepedulian yang ditunjukkan oleh para mahasiswa hukum ini. Menurutnya, pemikiran kritis yang dibawa oleh generasi muda ini bernapas sama dengan perjuangan Pansus yang ingin memajukan wilayah kepulauan.

T.A. Khalid bercerita bahwa ia telah mempelajari naskah kajian yang disodorkan oleh DPN Permahi. Bagi politisi senior ini, masukan tersebut bukti nyata kepedulian mahasiswa terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.

“Pertama sekali saya pribadi mengucapkan terima kasih pada adik-adik mahasiswa. Walaupun mungkin kita sudah beberapa kali jumpa, tapi Alhamdulillah, masukan ini luar biasa. Kalau kemarin kita masih menerima masukan dalam diskusi-diskusi ringan, maka setelah saya pelajari, ini sangat luar biasa. Terima kasih sekali lagi, kalian masih mahasiswa telah memikirkan kepentingan masyarakat,” ujarnya dengan nada penuh apresiasi, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (17/7).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini melihat ada kesamaan visi yang kuat antara draf kajian mahasiswa dan arah perjuangan Pansus. Ia pun membuka pintu lebar-lebar agar ruang diskusi dan kolaborasi ini terus terjaga selama proses penggodokan undang-undang ini berjalan.

“Tapi bagaimana kita berkolaborasi, karena pemerintah masih berpegang pada Undang-Undang Daerah. Ini yang sedang kita sinkronkan di sini dengan harapan target kita tercapai, tidak terjadi konflik regulasi di bawahnya,” katanya.

Bagi T.A. Khalid, perjuangan melahirkan RUU Daerah Kepulauan ini punya misi besar. Ia ingin undang-undang ini nantinya benar-benar hidup, bernyawa, dan dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat pesisir, bukan sekadar menjadi pemanis di lembaran negara.

“Prinsipnya kita sama bagaimana agar Undang-Undang yang kita lahirkan nantinya betul-betul maksimal. Jangan hanya sekadar sebuah regulasi. Lebih baik kita berdebat untuk melahirkan satu pasal di sini yang konkret, ketimbang mengambang pasal. Akhirnya kita tidak bisa jalan,” pungkasnya.

Dalam pertemuan hangat tersebut, DPN Permahi menitipkan tujuh poin aspirasi besar untuk dikawal oleh Pansus. Poin-poin tersebut lahir dari gelisah dan harapan mereka terhadap keadilan sosial di wilayah kepulauan:

* Saling Jaga Lewat Regulasi: Mahasiswa mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan demi menghadirkan keadilan nyata yang sudah lama dinanti masyarakat kepulauan.

* Keadilan Geografis: Mendorong adanya kebijakan khusus (affirmative policy) mengingat tantangan fisik, tingginya biaya logistik, dan beratnya pembangunan di wilayah laut dibanding daratan.

* Solusi Nyata di Lapangan: Memastikan aturan ini tidak terjebak pada urusan administratif semata, melainkan mampu mengurai benang kusut keterbatasan akses, pelayanan publik, konektivitas, hingga pemerataan pembangunan.

* Harmonisasi Aturan: Mengingatkan pentingnya ketegasan pasal demi pasal agar tidak terjadi tumpang tindih atau benturan ego sektoral dengan regulasi lain di kemudian hari.

* Bukan Sekadar Anggaran: Berharap RUU ini menjadi mesin penggerak kemajuan daerah melalui penguatan infrastruktur laut, pemberdayaan warga pesisir, dan perlindungan pulau-pulau kecil.

* Benteng dari Eksploitasi: Meminta pengawasan ekstra ketat terhadap investasi korporasi agar kehadiran regulasi baru ini tidak justru menjadi karpet merah bagi eksploitasi alam yang meminggirkan warga lokal.

* Kedaulatan Nelayan: Memastikan hak pengelolaan wilayah laut sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat adat dan nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya pada ombak laut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy