SK Reparasi Terbit, Kawal Bantuan untuk 557 Korban Pelanggaran HAM di Aceh

lustrasi HAM
Ilustrasi HAM. Foto: detikcom/Ari Saputra

Banda Aceh, Line1News – Secercah harapan akhirnya menghampiri 557 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di Aceh. Setelah cukup lama menanti dalam sunyi, hak pemulihan mereka mulai menemui titik terang.

Pemerintah Aceh resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu.

Puluhan Tahun Menanti Keadilan

Langkah nyata ini lahir dari rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Koalisi masyarakat sipil—KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA—menyambut hangat keputusan ini sebagai momentum penting bagi 557 korban maupun ahli waris yang telah lama menanti pemulihan hak setelah puluhan tahun terdampak pelanggaran HAM.

Berdasarkan data yang ditetapkan, sebanyak 309 orang akan menerima bantuan modal usaha untuk menata kembali roda ekonomi mereka. Sementara itu, 248 orang lainnya akan mendapatkan layanan perbaikan rumah agar memiliki tempat tinggal yang lebih layak.

Namun, Koalisi mengingatkan pemerintah untuk tetap peka. Mereka meminta penjelasan terbuka mengapa baru 557 korban yang diakomodasi pada periode ini. Hal ini penting demi mencegah munculnya rasa cemburu sosial di kalangan korban lain yang masih mengantre keadilan.

Celah Bahaya “Di Tengah Jalan”

Di balik kabar baik ini, trauma masa lalu terhadap pengelolaan bantuan sosial di Aceh belum sepenuhnya hilang. Koalisi mencium adanya potensi bahaya nyata di lapangan.

“Mengingat rekam jejak panjang dalam pengelolaan bantuan sosial di Aceh, kami memandang perlu adanya mekanisme pengawasan yang sangat ketat untuk memastikan reparasi ini sampai ke tangan yang tepat tanpa ada pengurangan sedikit pun,” tulis Koalisi itu dalam siaran persnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Mereka khawatir akan ancaman manipulasi data, intervensi nama penerima, hingga praktik pemotongan anggaran “di tengah jalan”. Semua itu dinilai bisa mencederai ketulusan proses pemulihan korban.

Empat Tuntutan Jaga Hak Korban

Demi menjaga agar hak korban sampai ke tangan yang tepat, Koalisi mendesak Pemerintah Aceh menerapkan standar akuntabilitas tinggi dengan menjalankan empat langkah berikut:

* Transparansi: Badan Reintegrasi Aceh (BRA) harus transparan dalam proses penyaluran bantuan. Mengingat perlindungan kerahasiaan identitas korban adalah mutlak, Koalisi menekankan agar BRA tetap memberikan akses informasi mengenai progres penyaluran (seperti persentase realisasi, distribusi wilayah, dan alokasi anggaran) kepada KKR Aceh dan elemen masyarakat sipil. Data penerima hanya dapat diverifikasi melalui mekanisme yang aman dan tertutup oleh otoritas yang berwenang untuk menjamin tidak ada manipulasi atau “nama titipan” dalam daftar tersebut.

* Tolak Perantara: Bantuan harus disalurkan secara langsung kepada korban atau ahli waris yang berhak sesuai dengan SK Gubernur, tanpa melalui perantara yang berpotensi melakukan pemotongan anggaran atau pungutan liar (pungli).

* Layanan Mengadu yang Aman: Pemerintah harus menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang independen, serta mudah diakses dan terlindungi kerahasiaannya jika ditemukan indikasi penyelewengan, pungli, atau praktik tidak etis dalam proses penyaluran di lapangan.

* Kawal Bersama: Harus ada pengawasan yang partisipatif. Pengawasan ini melibatkan KKR Aceh dan elemen masyarakat sipil sebagai mitra pemantau dalam setiap tahapan penyaluran untuk menjamin bahwa bantuan modal usaha dan layanan rumah benar-benar memenuhi standar kualitas dan tepat sasaran.

Bagi Koalisi, pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu merupakan upaya pemuliaan harkat dan martabat manusia. “Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak dinodai oleh kepentingan pragmatis yang justru merugikan korban,” tegas Koalisi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy