Jaksa Tahan Mantan Reje Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp777 Juta

MS mantan Reje Karang Bayur tersangka dugaan korupsi
Penyidik Kejari Aceh Tengah menahan mantan Reje Karang Bayur sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Foto: Istimewa

Takengon, Line1News – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan mantan Reje (Kepala Desa) Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, M. Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan APBKampung Tahun Anggaran 2019-2023.

Kajari Aceh Tengah, Hendri Yanto, melalui siaran pers diterima Line1News, Sabtu, 1 Agustus 2026, mengatakan M. Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

Menurut Hendri Yanto, dalam kasus dugaan korupsi itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp777.377.658, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tanggal 25 Mei 2026.

“Tersangka sudah kita tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-8/L.1.17/Fd.2/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026, selama 20 hari, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon untuk kepentingan penyidikan,” kata Hendri Yanto.

Penyidik mengungkapkan, selama periode 2019 hingga 2023 Pemerintah Kampung Karang Bayur mengelola anggaran total mencapai Rp4.323.138.094. Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan sejumlah penyimpangan. Di antaranya, dugaan belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik dan pengadaan barang, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, belanja yang tidak wajar, serta realisasi anggaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan M. Saleh sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.

Kejari Aceh Tengah menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy