BPMA dan Lemigas Uji Kualitas Minyak dari Sumur Masyarakat Aceh

Pengujian minyak dari sumur masyarakat
Proses pengujian minyak dari sumur masyarakat di wilayah Aceh. Foto: Humas BPMA

Banda Aceh, Line1News – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) bergerak cepat ke lapangan. Mereka mengambil sampel minyak langsung dari sumur-sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, hingga Wilayah Pangkalan Susu, Sumatra Utara pada Kamis, 17 September 2026.

Langkah ini diambil untuk menguji kualitas dan karakteristik minyak mentah milik warga setempat. Seluruh sampel yang terkumpul akan dibawa ke laboratorium Lemigas. Di sana, minyak akan dibedah secara komprehensif melalui analisis crude assay untuk mengetahui nilai ekonominya.

Pengujian laboratorium ini mencakup berbagai parameter teknis. Mulai dari kepekatan minyak (API gravity), kandungan sulfur, titik didih (true boiling point distillation), tekanan uap (Reid vapor pressure), kekentalan (viskositas), kadar air dan endapan (basic sediment and water), hingga profil hidrokarbonnya.

Dalam aksi nyata di lapangan ini, BPMA tidak sendirian. Mereka menggandeng sinergi kuat dari berbagai pihak. Di antaranya, PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, PT Aceh Energi, serta Pertamina EP Pangkalan Susu.

Dasar Penentuan Harga yang Adil

Kepala BPMA, Mawardi Nur, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi fondasi dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.

Dia menilai, serangkaian kegiatan proses sampling ini untuk memastikan dan memberikan data yang kredibel agar hasilnya dapat menjadi dasar penentuan nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di wilayah Aceh.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan berstandar industri hulu migas,” kata Mawardi dalam keterangannya.

Menurut Mawardi, BPMA saat ini terus berupaya mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat. Langkah ini mengacu pada aturan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Fokusnya mencakup pemenuhan aspek teknis, keselamatan kerja (HSSE), hingga integrasi pengelolaan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Sampling dilakukan untuk menjamin integritas dan keterwakilan sampel sebelum diuji di laboratorium, sehingga hasil analisis memiliki validitas teknis dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan harga untuk proses komersialisasi minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat,” ujarnya.

Proses di lapangan dilakukan dengan hati-hati. Sampel minyak diambil melalui bak penampungan (sampling pit) yang telah disiapkan oleh masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU). Volumenya sekitar 20 liter per titik. Petugas menerapkan standar terbaik industri, mulai dari pemerataan sampel (homogenization), pengambilan sampel yang representatif, hingga pencegahan kontaminasi agar cairan tetap murni.

Menghindari Salah Harga (Mispricing)

Dari sisi nilai komersial, Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Afrul Wahyuni, menjelaskan bahwa uji mutu (crude assay) ini adalah jembatan penting bagi ekonomi masyarakat. Hasil laboratorium akan menjadi modal teknis untuk mengajukan harga minyak warga kepada Tim Harga Minyak Mentah Indonesia.

Nantinya, formula harga patokan jenis minyak mentah tersebut akan mengacu langsung pada Indonesian Crude Price (ICP).

“Sebelum minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat tersebut ditransaksikan, diperdagangkan, atau dimasukkan ke kilang pengolahan,” ucap Afrul Wahyuni.

Sementara itu, Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menilai hasil uji crude assay akan menjadi referensi utama dalam integrasi minyak masyarakat ke rantai pasok nasional.

“Melalui pengujian Lemigas, kita memperoleh fingerprint minyak secara ilmiah, mulai dari karakteristik hidrokarbon hingga potensi yield produk. Ini penting untuk menentukan kesesuaian dengan kilang dan mencegah mispricing,” kata Ibnu.

Menurut Ibnu, pendekatan berbasis data ilmiah ini punya dampak sosial yang besar. Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan praktik penjualan minyak ilegal, sekaligus menaikkan nilai tambah ekonomi yang sah bagi masyarakat dan negara.

Sinergi untuk Masa Depan Energi Aceh

Proses pengambilan sampel di lapangan dipantau langsung oleh tim gabungan. Hadir di antaranya Zikrun Modi (Bidang Penyiapan, Analisa dan Evaluasi Monetisasi Minyak Bumi BPMA) dan Achyar Rasyidi (Bidang Hubungan Eksternal dan CSR BPMA).

Selain itu, tampak pula Van Alvin (Condensate & Sulphur Operation Medco E&P Malaka), Priyadi dan Arif dari Lemigas, serta Sufratman dari Pertamina EP Pangkalan Susu.Langkah terintegrasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri demi membangun masa depan sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Melalui validasi kualitas yang terstandarisasi industri, sumur minyak warga diharapkan bisa mendongkrak target lifting migas nasional. Ujungnya, program ini akan membawa dampak kemakmuran ekonomi yang lebih luas bagi bumi Serambi Mekah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy