BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji-Tunjangan ASN di Aceh Besar Tahun 2025, Segini Jumlahnya

Ilustrasi temuan BPK
Ilustrasi - temuan BPK. Foto via internet

Kota Jantho, Line1News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar Tahun Anggaran 2025. Total kelebihan pembayaran yang menjadi temuan tersebut mencapai lebih dari Rp190 juta.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, Pemkab Aceh Besar mengalokasikan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp635,05 miliar dengan realisasi Rp572,07 miliar (90,08%). Dari jumlah tersebut, realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan ASN tercatat sebesar Rp435,68 miliar dari anggaran yang disediakan sebesar Rp472,22 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan BPK atas pertanggungjawaban menunjukkan adanya ketidaksesuaian ketentuan dalam pembayaran tunjangan dan gaji pegawai.

Rincian Temuan Kelebihan Pembayaran

Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, BPK mengungkapkan kelebihan pembayaran tersebut bersumber dari beberapa klaster permasalahan:

● Tunjangan Umum Tugas Belajar: Terdapat kelebihan pembayaran tunjangan umum kepada 14 ASN aktif tugas belajar sebesar Rp35,41 juta. Hingga 20 Mei 2026, para ASN telah mengembalikan Rp13,62 juta ke Kas Daerah. Sisa kelebihan bayar yang belum kembali sebesar Rp21,78 juta.

● Tunjangan ASN Cuti Besar: Enam ASN yang sedang menjalani cuti besar ditemukan masih menerima tunjangan fungsional, struktural, umum, dan eselon dengan total Rp23,10 juta. Hingga 18 Mei 2026, telah dilakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebesar Rp3,41 juta, dan sisa Rp19,69 juta.

● Tunjangan Suami/Istri pasca-Cerai: Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat 7 ASN yang telah bercerai namun terpantau masih menerima tunjangan istri/suami serta tunjangan beras, dengan total kelebihan bayar Rp8,79 juta.

● Tunjangan Anak Tidak Valid: Ditemukan 50 ASN yang memiliki anak tanggungan berusia 21–25 tahun (tidak kuliah), serta anak di atas 25 tahun, namun masih menerima tunjangan anak dan tunjangan beras anak sebesar Rp66,69 juta.

● Aparatur Mangkir Kerja: Terdapat 3 ASN pada tiga SKPK berinisial Ab, DF, dan Fa, yang tidak menaati jam kerja tanpa alasan sah secara berturut-turut selama 10 hari kerja, tetapi tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja penuh. Total akumulasi kelebihan bayar kepada tiga ASN itu Rp117,28 juta. Salah satu pegawai, Fa, tercatat telah menyetor kembali Rp43,18 juta ke Kas Daerah per 18 Mei 2026. Sisa kelebihan pembayaran dari dua ASN total Rp74,09 juta.

● Pelanggaran Absensi Kumulatif: Uji petik presensi mendeteksi 63 pegawai pada 8 SKPK tidak hadir kerja antara 28 hingga 202 hari secara kumulatif dalam setahun, namun belum dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan berlaku.

Akibat kondisi ini, akumulasi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp190 juta lebih tersebut tersebar di sejumlah SKPK. Paling besar pada Dinas Kesehatan Rp58,41 juta serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp41,40 juta.

Penyebab dan Rekomendasi BPK

BPK menyatakan permasalahan ini terjadi karena Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan evaluasi dan pengawasan melekat terhadap kedisiplinan serta pembayaran hak pegawai. Selain itu, Bendahara Gaji dinilai belum memverifikasi daftar pembayaran secara menyeluruh, serta Tim Penegakan Disiplin Pemkab belum bekerja maksimal sesuai Peraturan Bupati.

“Atas permasalahan tersebut, Bupati Aceh Besar melalui Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” tulis BPK, dikutip Line1News pada Jumat (4/9/2026).

BPK secara resmi telah merekomendasikan Bupati Aceh Besar untuk mengoptimalkan kembali fungsi Tim Penegakan Disiplin ASN, serta memerintahkan para Kepala SKPK memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran Belanja Pegawai tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp190 juta lebih.[]

Baca Juga:

● BPK Temukan Lebih Bayar Atas Realisasi Belanja Pegawai Aceh Tengah 2025, Ini Rinciannya

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Perjalanan Dinas di Sejumlah SKPD Lhokseumawe 2025

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy