Lhokseumawe, Line1News – BPK Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran gaji pegawai dan dana perjalanan dinas pada sejumlah SKPD di lingkungan Pemko Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut disetorkan kembali ke Kas Daerah (Kasda).
Temuan dan rekomendasi tersebut disampaikan oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Dikutip Line1News pada Jumat, 19 Juni 2026, BPK menyebut hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja Gaji dan Tunjangan ASN mengungkapkan dua permasalahan:
1. Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada PNS yang Mendapatkan Hukuman Disiplin
BPK menjelaskan berdasarkan pemeriksaan daftar pembayaran gaji pegawai dan tunjangan serta Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin, diketahui terdapat pembayaran gaji kepada lima orang pegawai pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah dikenakan hukuman disiplin.
Berikut SKPD dan jumlah pegawai yang kelebihan pembayaran gaji:
* Sekretariat DPRK/Setwan (1 orang)
* Dinas Perhubungan/Dishub (1 orang)
* Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/BPKD (2 orang)
* Sekretariat Baitu Mal (1 orang)
Nilai kelebihan pembayaran untuk lima pegawai tersebut bervariasi antara Rp7,1 juta hingga Rp24,4 juta per orang, total Rp69,8 juta.
Berdasarkan konfirmasi auditor BPK kepada Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian pada masing-masing SKPD diketahui bahwa kelima pegawai tersebut sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan. “Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir belum diterbitkan surat pemberhentian pembayaran gaji,” ungkap BPK.
Menurut BPK, berdasarkan konfirmasi lebih lanjut dengan Kepala Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN BKPSDM, diketahui bahwa keterlambatan dikeluarkannya SK hukuman disiplin kepada lima pegawai itu disebabkan oleh keterlambatan diterimanya dokumen putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Tidak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-Turut
Menurut BPK, berdasarkan pemeriksaan data kehadiran pegawai pada 34 SKPD diketahui bahwa sebanyak 12 PNS pada 10 SKPD tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara terus-menerus tanpa alasan yang sah. Jangka waktu ketidakhadiran pegawai tersebut selama tahun 2025 antara 24 sampai 218 hari kerja. “Atas 12 pegawai tersebut telah diberikan teguran lisan dan tertulis oleh Kepala SKPD terkait ketidakhadiran pegawai”.
BPK menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan serta hasil konfirmasi yang didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, diketahui bahwa terdapat pembayaran gaji dan tunjangan kepada 12 pegawai pada 10 SKPD yang senyatanya tidak pernah masuk kantor secara terus-menerus selama 10 hari kerja. “Atas ketidakhadiran pegawai tersebut telah dilakukan pemotongan TPP PNS”.
Adapun SKPD dan jumlah pegawai yang tidak masuk kantor secara terus-menerus selama 10 hari kerja:
* Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD (2 orang)
* BPKD (1 orang)
* Dinas Kesehatan (1 orang)
* Dishub (1 orang)
* Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (1 orang)
* Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan/DKPPP (1 orang)
* Inspektorat (1 orang)
* Kecamatan Banda Sakti (1 orang)
* Setwan (1 orang)
* Sekretariat Daerah/Setda (2 orang)
Nilai kelebihan pembayaran untuk 12 pegawai itu bervariasi antara Rp3,6 juta hingga Rp17,3 juta, total Rp87,9 juta.
Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan Belanja Jamuan Tamu Setda Lhokseumawe TA 2025 Senilai Rp480 Juta
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan:
* Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin dan mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp69,8 juta lebih membebani keuangan daerah.
* Kelebihan pembayaran Belanja Pegawai atas pegawai yang senyatanya tidak pernah masuk kantor secara terus-menerus selama 10 hari kerja sebesar Rp87,9 juta lebih.
Atas permasalahan tersebut, menurut BPK, Pemko Lhokseumawe melalui para Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dimaksud.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran supaya:
* Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran pada SKPD yang menjadi tanggung jawabnya dan monitoring disiplin kehadiran PNS.
* Memerintahkan Kepala Sub-Bagian Umum pada SKPD terkait lebih cermat melaksanakan tugasnya menyusun administrasi kepegawaian dan menyiapkan bahan administrasi kepegawaian.
* Memproses penghentian gaji dan tunjangan atas PNS yang mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
* Memproses kelebihan pembayaran kepada pegawai yang tidak pernah masuk kantor secara terus-menerus selama 10 hari kerja sebesar Rp87,9 juta lebih sesuai ketentuan dengan menyetorkannya ke Kasda.
Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan
Bukan hanya soal pembayaran gaji, menurut BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 34 SKPD mengungkapkan empat permasalahan:
1. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas atas Jumlah Hari yang Beririsan dengan Perjalanan Dinas Lainnya
Menurut BPK, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah diketahui bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan/beririsan. Pembayaran perjalanan dinas seharusnya hanya dibayarkan pada salah satu dari perjalanan dinas tersebut, sehingga terdapat kelebihan pembayaran pada tiga SKPD.
2. Kelebihan Pembayaran atas Ketidaksesuaian Tarif Akomodasi dengan SHS
BPK menyebut berdasarkan pemeriksaan tarif perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya akomodasi atas perhitungan 30% dari tarif penginapan di kota tempat tujuan (tarif melebihi standar harga satuan Kota Lhokseumawe) pada dua SKPD.
3. Kelebihan Pembayaran atas Ketidaktepatan Penetapan Uang Harian Perjalanan Dinas
Menurut BPK, kegiatan fullboard adalah kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap, akomodasi selama kegiatan berlangsung ditanggung oleh penyelenggara kegiatan. “Kegiatan fullday adalah kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal delapan jam tanpa menginap. Perjalanan dinas yang termasuk ke dalam jenis kegiatan fullboard dan fullday memiliki satuan biaya uang harian yang berbeda dibandingkan dengan biaya perjalanan dinas biasa”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, menurut BPK, diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang harian atas kegiatan fullboard dan fullday yang dibayar dengan tarif perjalanan dinas biasa, serta terdapat ketidaktepatan tarif atas perhitungan uang harian pada empat SKPD.
4. Pembayaran Biaya Transportasi yang Tidak Sesuai Ketentuan
BPK juga memaparkan bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada satu SKPD menunjukkan adanya ketidaksesuaian pembayaran harga tiket transportasi dan pembebanan biaya layanan tambahan. Berdasarkan konfirmasi dengan penyedia jasa transportasi darat (Hiace/L300), ditemukan selisih bayar akibat penyesuaian nilai tiket yang tidak sesuai dengan tarif riil di lapangan.
Selain itu, terdapat pembiayaan atas layanan tambahan yang seharusnya menjadi beban pribadi pelaksana perjalanan, seperti klaim asuransi keterlambatan, garansi refund, penambahan bagasi, pemilihan nomor kursi, serta biaya tambahan lainnya di luar komponen resmi (tiket, boarding pass, airport tax, retribusi, dan biaya admin aplikasi). Sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas layanan tambahan tersebut pada dua SKPD.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada enam SKPD sebesar Rp61 juta. Paling banyak pada Setwan Rp54,4 juta, Setda Rp3,7 juta, dan empat SKPD lainnya antara dari Rp275 ribu hingga Rp1 juta lebih.
Atas permasalahan tersebut, menurut BPK, Pemko Lhokseumawe melalui para Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dimaksud.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran supaya:
* Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja perjalanan dinas yang menjadi tanggung jawabnya.
* Memproses kelebihan Belanja Perjalanan Dinas kepada pelaksana terkait sebesar Rp61.095.208 sesuai ketentuan dengan menyetorkannya ke Kasda.
* Memerintahkan PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD terkait lebih cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Line1News belum memperoleh keterangan dari pihak Pemko Lhokseumawe, apakah SKPD-SKPD terkait sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.[]
Baca Juga: Temuan BPK pada Baitul Mal Lhokseumawe 2025: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy