BPK Temukan Lebih Bayar Atas Realisasi Belanja Pegawai Aceh Tengah 2025, Ini Rinciannya

Ilustrasi temuan BPK
Ilustrasi - temuan BPK. Foto via internet

Takengon, Line1News – Menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah amanah yang dibayar dengan uang rakyat. Namun, apa jadinya jika hak berupa gaji dan tunjangan tetap mengalir penuh ke rekening oknum pegawai yang berbulan-bulan absen, tersandung kasus hukum, bahkan yang statusnya sudah bercerai dan meninggal dunia?

Potret lemahnya pengawasan administrasi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 12 Juni 2026.

Dikutip Line1News, Rabu (12/8/2026), dalam LHP itu dijelaskan bahwa realisasi anggaran Belanja Pegawai Pemkab Aceh Tengah TA 2025 senilai Rp618,7 miliar lebih. Realisasi tersebut di antaranya untuk belanja gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp428,5 miliar lebih dan belanja gaji dan tunjangan DPRK Rp13,9 miliar lebih.

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja gaji dan tunjangan PNS serta DPRK, BPK menemukan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja pegawai total Rp473,4 juta lebih.

Kisah Tugas Belajar yang “Lupa” Pulang

Salah satu temuan paling mencolok menyeret nama seorang PNS berinisial Fh. Pada tahun 2018, ia dilepas secara resmi dengan Surat Keputusan Bupati untuk menempuh tugas belajar jenjang S1. Hak asasinya didukung penuh oleh daerah.

Secara normatif, masa tugas belajarnya berakhir pada Maret 2022. Namun, setelah diwisuda, Fh tidak pernah kembali melapor ke BKPSDM untuk bertugas. Setelah ditelusuri pada awal tahun 2026, ia ternyata menghadapi kendala ekonomi serius. Ijazah dan surat pengembalian pegawainya tertahan di sebuah kampus di Lhokseumawe karena adanya tunggakan biaya kuliah.

Ironisnya, meski ia tidak pernah lagi menginjakkan kaki di kantor untuk bekerja, sistem keuangan daerah tetap mentransfer gaji dan tunjangannya secara utuh hingga Desember 2025. Dari satu kelalaian ini, pemerintah daerah telanjur membayar sebesar Rp178.367.900.

Dari Masalah Absensi hingga ASN yang Berkasus Hukum

BPK juga menemukan delapan oknum PNS di lima Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang kedapatan membolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah sepanjang tahun 2025. Nmaun, pemerintah daerah justru tetap membayarkan gaji mereka total Rp198.345.100.

Kelebihan pembayaran juga melebar ke beberapa celah administratif lainnya, di antaranya:

* Tunjangan Salah Sasaran: Sebanyak 19 PNS yang secara administratif sudah bercerai atau pasangannya telah meninggal dunia, masih menerima tunjangan istri/suami dan tunjangan beras. Total kelebihan bayarnya mencapai Rp23,62 juta.

* Cuti Besar Tetap Dapat Tunjangan: Tujuh PNS yang sedang mengambil cuti besar kedapatan masih menikmati tunjangan jabatan eselon dan fungsional total Rp11,95 juta.

* Gaji Ngalir untuk Narapidana: Tiga PNS yang status hukumnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) atas kasus pidana, masih menerima transferan gaji pada akhir tahun 2025 dengan total Rp42,51 juta. Salah satunya bahkan terus digaji dari bulan Juni hingga Desember.

* Demosi Guru & Tunjangan Transportasi Dewan: Seorang PNS berinisial SM yang sudah diturunkan jabatannya dari guru menjadi pelaksana tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp3,68 juta akibat sistem Dapodik yang tidak diperbarui secara real-time. Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRK berinisial Hd juga menerima tunjangan transportasi Rp15 juta pada Agustus 2025, padahal ia sudah difasilitasi kendaraan dinas oleh daerah.

Menumpuk di Lemah-Kekurangan Sistem

Saat dikonfirmasi oleh auditor BPK, akar masalah dari rentetan permasalahan ini seragam: lemahnya fungsi pengawasan para Kepala SKPK serta tidak maksimalnya koordinasi tertulis antara Kepala BKPSDM dengan instansi-instansi kerja terkait. Dokumen absensi fisik yang seharusnya menjadi benteng verifikasi pembayaran gaji, kerap kali diabaikan.

Menanggapi temuan ini, menurut BPK, pihak Pemkab Aceh Tengah melalui para Kepala SKPK terkait menyatakan memahami, sependapat, dan berkomitmen untuk membenahi sengkarut administrasi tersebut.

BPK mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Bupati Aceh Tengah agar memerintahkan para Kepala SKPK terkait meningkatkan kendali internal, memperketat syarat absensi, serta yang paling krusial: menagih kembali seluruh uang kelebihan bayar sebesar Rp473,4 juta lebih tersebut untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Langkah tegas ini dinilai mendesak, bukan hanya demi menyelamatkan uang rakyat, tetapi juga demi mengembalikan marwah kedisiplinan dan keadilan di lingkungan birokrasi Aceh Tengah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy