Jakarta, Line1News — Angin segar kembali berembus untuk masa depan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Seluruh fraksi di Parlemen Senayan secara bulat menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Momen penting bagi Bumi Serambi Mekkah ini berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tersebut diawali dengan penyampaian pendapat tertulis dari masing-masing fraksi partai politik. Setelah seluruh dokumen fraksi diserahkan, Dasco kemudian melemparkan pertanyaan kunci untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah rancangan UU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” ujar Politikus Partai Gerindra tersebut di hadapan peserta sidang.
Sertamerta, gema kata “Setuju!” membasahi ruang sidang paripurna, menandai komitmen bersama seluruh elemen wakil rakyat dalam memperjuangkan keberlanjutan otonomi dan kesejahteraan Tanah Rencong.
Keputusan manis dalam rapat paripurna ini menjadi penegas dari langkah panjang yang sebelumnya telah dirintis. Pada 26 Mei 2026 lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah secara resmi menyetujui draf revisi UUPA ini dalam rapat pleno di Senayan. Penetapan hari ini menjadi pijakan kuat untuk membawa pembahasan regulasi Aceh ke tahap perumusan undang-undang yang lebih konkret bersama Pemerintah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy