Banda Aceh, Line1News — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.538 pcs cartridge vape getar mengandung etomidate, hasil pengungkapan kasus pada Juli sampai Agustus 2026.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo, menuturkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.
Ribuan Ekstasi dan Sabu Ikut Dimusnahkan
“Selain cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi/MDMA,” kata Ari dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 8 September 2026.
Ari mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku. Barang bukti sabu dan ekstasi akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas, sedangkan cartridge vape dan liquid etomidate akan dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.
Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, sebagai bagian dari jaminan transparansi dalam penanganan barang bukti.
Pesan Tegas untuk Jaringan Narkoba
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan dalam memberantas narkotika tidak dapat hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau dimusnahkan. Akan tetapi, kemampuan menutup ruang gerak jaringan, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, dan menyelamatkan generasi muda Aceh.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” tuturnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy