Banda Aceh, Line1News – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Pemerintah pusat mengelola sebanyak 92 persen dan sisanya dikelola pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.
Dari total anggaran tersebut sebanyak Rp24 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat yang tersebar di 23 kementerian/Lembaga. Sementara Rp1,652 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka evaluasi pelaksanaan rehab-rekon di Aceh melalui anggaran TKD 2026.
Pertemuan berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa, 8 September 2026, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Aceh, Taufik. Kegiatan itu juga diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait maupun kabupaten/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Strategi Percepatan & Posko Informasi
Selain mempercepat koordinasi anggaran, Taufik mengatakan pihaknya akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon. Menurutnya, keberadaan posko diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum sampai kepada masyarakat.
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza mengatakan porsi anggaran rehab-rekon pascabencana terbesar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yaitu mencapai 92 persen.
Dia menjelaskan, dari Rp1,652 triliun atau 8 persen anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, dan Rp827 miliar berada di pemerintah kabupaten/kota.
Selain anggaran TKD, terdapat juga anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Sumatra Utara dan Sumatra Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.
Kendala DIPA & Serapan Anggaran
Sementara itu, dari total Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026. Hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Dia menuturkan, masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA. Karena itu, Pemerintah Aceh mendorong percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut dapat segera masuk ke DIPA.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” kata Robby.
Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera terealisasi sehingga pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh dapat berjalan secara optimal.
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” ujar Imran.
Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah.
“Pemerintah daerah diminta mempercepat serapan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan,” ucapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy