Buntu Anggaran, TVRI Aceh Ungkap Alasan Berat Rumahkan Belasan Kontributor

Kantor TVRI Aceh
Kantor TVRI Aceh di Jalan Jenderal Sudirman, Mata Ie, Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Dok. TVRI Aceh

Banda Aceh, Line1News – Plt. Kepala Stasiun TVRI Aceh, Yusril, angkat bicara untuk memberikan penjelasan mendalam terkait keputusan merumahkan 17 kontributor lapangan dan 6 penyiar. Dia mengungkapkan sebuah realitas pelik yang dihadapi oleh manajemen. Pemutusan masa kerja sepihak tersebut menjadi buah dari sebuah keputusan yang paling dihindari, namun tak lagi bisa dielakkan.

Menurut Yusril, langkah berat tersebut diambil bukan karena ketidakpedulian, melainkan setelah segala pintu solusi tertutup rapat—baik oleh dinding keterbatasan anggaran maupun regulasi yang kaku.

“Keputusan ini kami ambil saat anggaran sudah benar-benar habis. Pilihan lain sungguh-sungguh sudah tidak ada,” tegas Yusril saat dihubungi Line1News, Sabtu siang, 12 September 2026.

[Plt. Kepala Stasiun TVRI Aceh, Yusril. Foto: Dok/Istimewa]

Langkah Sunyi Sebelum Badai WhatsApp

Sebelum badai pesan singkat di layar ponsel itu memicu gelombang solidaritas dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh pada Jumat (11/9/2026), manajemen TVRI Aceh mengklaim telah berjuang di belakang layar.

Jauh sebelum keputusan pahit itu dikirimkan, TVRI Aceh telah melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama LPP TVRI di pusat. Mereka memohon tambahan dana sebesar Rp200.000.000. Dana ini sedianya digunakan untuk menutup kekurangan biaya jasa kontributor serta menjaga agar program kesayangan warga, Aceh Hari Ini, tetap bisa mengudara hingga akhir tahun. Sayangnya, hingga hari ini, permohonan penyelamatan itu belum mendapat tanggapan dari pusat.

Tak mau menyerah, manajemen lokal sempat mencoba memotong pos-pos kebutuhan mereka sendiri. Mulai dari menghemat biaya listrik, memangkas layanan internet, hingga menekan pengeluaran operasional kantor lainnya. Harapannya sederhana: uang hasil penghematan itu bisa dialihkan untuk mengisi dompet honor para kontributor dan penyiar berita.

Namun, niat baik itu membentur dinding regulasi yang tebal.

“Kami terbentur Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2026 Pasal 144. Di mana aturan tersebut tegas menyatakan bahwa belanja operasional tidak dapat digeser ke belanja non-operasional. Padahal, honor kontributor dan host berita masuk dalam kategori belanja non-operasional. Seberapa pun kami berhemat di pos rutin, dana itu tidak boleh dipindahkan untuk kebutuhan tersebut,” jelas Yusril.

PMK 41/2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan itu berlaku sejak 22 Juni 2026.

Menjaga Asa di Tengah Ketidakpastian

Dampaknya kini nyata dan memprihatinkan. Jangkauan informasi TVRI Aceh terancam menyempit dan lumpuh di luar wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Padahal, suara dari pelosok-pelosok daerah yang sedang tertatih-tatih bangkit dari bencana akhir tahun lalu sangat krusial agar pemulihan tepat sasaran.

Meskipun bulan September ini dilewati tanpa kejelasan upah bagi para pekerja media tersebut, Yusril menyelipkan sebuah pesan yang sarat harapan agar rekan-rekan di lapangan tidak patah arang.

“Kami berharap rekan-rekan kontributor tetap optimis dan terus menyampaikan informasi dari masyarakat kepada TVRI. Memang saat ini masih ada kendala terkait pembayaran honor di bulan September, namun kami tidak berhenti berupaya. Kami terus memperjuangkan hak-hak teman-teman kontributor maupun host berita TVRI Aceh,” ucapnya dengan nada penuh harap.

Menanti Keajaiban Akhir Oktober

Secercah harapan kini digantungkan pada peluang relaksasi anggaran yang diprediksi baru akan bergulir pada akhir Oktober atau awal November 2026. Momentum banyaknya pegawai TVRI yang pensiun menyisakan kelebihan dana pada pos belanja pegawai. Jika TVRI Pusat memberikan lampu hijau, dana sisa tersebut bisa menjadi juru selamat untuk dialihkan bagi honor para kontributor.

“Kami berharap di akhir bulan Oktober atau paling lambat awal November, ada titik terang. Kami terus berjuang agar rekan-rekan dapat kembali bekerja dan menerima haknya,” ungkap Yusril.

Sebagai langkah darurat agar dapur para jurnalis daerah ini tetap bisa mengepul selama masa penantian, TVRI Aceh kini membuka pintu kemitraan selebar-lebarnya. Jika ada instansi, lembaga, atau pihak luar yang bersedia mendukung dana liputan secara swadaya, TVRI Aceh siap menayangkan karyanya sebagai bentuk kolaborasi kemanusiaan.

“Kami tahu betul pengorbanan rekan-rekan di lapangan. Namun keadaan memaksa. Kami berharap semua pihak dapat memahami situasi buntu ini dan bersama-sama mencarikan jalan keluar,” katanya.

Komitmen Memperbaiki Sistem

Menutup penjelasannya, Yusril menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi evaluasi besar ke depan. Manajemen TVRI Stasiun Aceh bertekad mencari dukungan politik dan birokrasi, termasuk ke DPR RI, agar kepedihan serupa tidak perlu terulang kembali pada masa-masa yang akan datang.

“Kami berkomitmen memperjuangkan solusi jangka panjang. Agar ke depannya, tidak ada lagi tenaga pemberitaan yang kehilangan mata pencaharian di tengah tugas mengabdi kepada masyarakat,” pungkas Yusril.

Baca Juga: TVRI Aceh Rumahkan Belasan Kontributor di Tengah Pemulihan Pascabencana, Ini Poin Protes 4 Organisasi Wartawan

Persoalan internal ini mencuat setelah 17 kontributor lapangan dan 6 penyiar TVRI Aceh dirumahkan secara mendadak melalui pesan WhatsApp yang berlaku sejak 8 September 2026. Empat organisasi pers di Serambi Mekah yang dimotori oleh Munir Noer (IJTI Aceh), Reza Munawir (AJI Banda Aceh), Nasir Nurdin (PWI Aceh), dan Muhammad Anshar (PFI Aceh) berdiri satu suara mendesak manajemen pusat dan DPR RI turun tangan guna membatalkan keputusan yang dinilai mencederai rasa keadilan para pekerja yang terikat kontrak hingga Desember 2026 tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy