Banda Aceh, Line1News – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendorong pembentukan Badan Khusus Pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh apabila dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) alokasi Dana Otsus ditetapkan sebesar 2,5 persen.
Menurutnya, mekanisme baru diperlukan untuk memastikan pengelolaan Dana Otsus lebih efektif, sekaligus menjawab berbagai persoalan selama ini, seperti rendahnya penyerapan anggaran, munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga potensi korupsi.
Baca Juga: [Infografis] Sumber SiLPA Pemerintah Aceh Tahun 2019-2025, Dana Otsus Terbanyak
“Jika pemerintah telah menetapkan pagu Dana Otsus sebesar 2,5 persen, pengelolaan dana tersebut sebaiknya menggunakan mekanisme baru. Misalnya dengan membentuk Badan Khusus Pengelola Dana Otsus,” kata Askhalani di Banda Aceh, Kamis, 10 September 2026.
Solusi Beban Pengelolaan Anggaran
Dia menilai selama ini beban pengelolaan Dana Otsus berada di bawah Pemerintah Aceh. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah persoalan yang berdampak terhadap efektivitas pembangunan, terutama ketika penyerapan anggaran tidak maksimal.
“Selama ini, beban pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Aceh, namun dalam pelaksanaannya timbul berbagai persoalan, seperti penyerapan anggaran yang tidak maksimal yang berdampak pada terhambatnya perencanaan pembangunan, serta tingginya potensi korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: [INFOGRAFIS] Aceh Terima Dana Otsus Rp108,54 Triliun Sepanjang 2008–2025
Askhalani mengatakan bahwa badan khusus tersebut nantinya dapat menjadi lembaga yang berkolaborasi antara Pemerintah Aceh dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat. Namun, dia menegaskan lembaga tersebut harus berkedudukan di Aceh dan dikelola oleh sumber daya manusia dari Aceh, bukan berkantor di Jakarta.
“Lembaga ini nantinya berkolaborasi antara Pemerintah Aceh dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat. Namun, lembaga khusus tersebut harus berkedudukan di Aceh dan dikelola langsung oleh sumber daya manusia dari Aceh, bukan berkantor di Jakarta,” katanya.
Momentum Revisi UUPA yang Cepat
Terkait proses revisi UUPA, Askhalani mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, baik Pemerintah Aceh, perwakilan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh maupun anggota DPR RI lainnya yang berinisiatif melakukan advokasi kolaboratif.
Dia menilai revisi UUPA yang kini menjadi program legislasi nasional atas inisiatif DPR RI merupakan momentum penting bagi Aceh. Dengan status tersebut, proses pembahasan dinilai dapat berlangsung relatif cepat dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
“Artinya, proses ini dapat berjalan cepat, mungkin hanya membutuhkan waktu 2 hingga 3 bulan sehingga revisi UUPA bisa segera diselesaikan,” kata Askhalani.
Baca Juga: DPR RI Resmi Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif
Namun, Askhalani menekankan percepatan pembahasan harus diikuti dengan kemampuan mengakomodasi seluruh usulan dan rumusan yang telah disampaikan Pemerintah Aceh serta berbagai pihak terkait.
Desakan Pendekatan Holistik Jakarta
Salah satu poin penting yang menurutnya perlu menjadi perhatian adalah perpanjangan dan penyesuaian alokasi Dana Otsus sehingga diharapkan mencapai proporsi 2,5 persen.
Dia meminta pemerintah pusat menggunakan pendekatan yang lebih holistik dalam membahas revisi UUPA. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai bentuk “balas budi”, tetapi harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat Aceh secara menyeluruh.
“Pendekatan holistik yang dimaksud adalah memerhatikan kepentingan hajat hidup masyarakat Aceh secara menyeluruh, terutama dalam konteks pemulihan pascabencana, pascakonflik, dan seterusnya,” jelasnya.
13 Poin Rumusan Strategis Aceh
Selain Dana Otsus, Askhalani menyebut 13 poin rumusan yang sebelumnya telah diusulkan dapat menjadi jalur strategis untuk merealisasikan berbagai kewenangan Aceh yang selama ini belum berjalan optimal.
Hal itu mencakup penambahan Dana Otsus, kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA), hingga pelaksanaan hak-hak keistimewaan Aceh yang merupakan turunan dari berbagai kebijakan yang sebelumnya belum terealisasi secara maksimal.
Menurutnya, momentum revisi UUPA sangat penting bagi Aceh. Karena itu, proses pembahasannya harus menjunjung prinsip kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak.
“Prinsip utama yang harus dijaga adalah adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak. Jangan sampai Jakarta memaksakan kehendak sementara Aceh tidak mendapatkan hak-hak yang diharapkan,” tegasnya.
Evaluasi Anggaran & Kemiskinan
Dia juga menyoroti evaluasi terhadap pelaksanaan Dana Otsus selama ini. Besarnya alokasi anggaran dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan, sementara persoalan SiLPA juga masih terjadi.
Karena itu, menurut Askhalani, revisi UUPA tidak hanya perlu membahas besaran dan keberlanjutan Dana Otsus, tetapi juga harus menghadirkan mekanisme pengelolaan yang mampu memastikan dana tersebut benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.[]
Baca Juga:
○ MaTA Sorot Pengelolaan Dana Otsus Aceh: ‘Tidak Berbasis Perencanaan hingga Rawan Korupsi’
○ Kritik Tata Kelola Dana Otsus Aceh, Simak Pernyataan Pemerhati Kebijakan Publik Ini


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy