Lhokseumawe, Line1News – Sebuah sejarah baru dalam penegakan hukum di bumi Serambi Mekkah baru saja ditorehkan. Untuk pertama kalinya di Provinsi Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) untuk menyelesaikan sebuah perkara tindak pidana penganiayaan.
Sentuhan hukum yang lebih modern dan humanis ini diterapkan pada kasus penganiayaan dengan terdakwa berinisial MRF, yang didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain merupakan ruang baru dalam sistem peradilan kita. Di sini, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengakui kekhilafannya secara jujur dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan, termasuk menyerahkan bukti yang mendukung. Sebagai timbal baliknya, terdakwa bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi jembatan baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Aturannya telah termaktub dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberi mandat kepada aparat penegak hukum untuk menerima pengakuan bersalah terdakwa dengan persyaratan tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Umum Abdi Fikri, S.H., M.H., pada Jumat, 18 September 2026, menjelaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membedah kasus ini dengan sangat teliti guna memastikan semua syarat formil dalam KUHAP terpenuhi.
“Setelah melakukan penelitian terhadap perkara, Penuntut Umum mempertimbangkan bahwa perkara tersebut memenuhi kriteria untuk diproses melalui mekanisme Plea Bargain,” ujar Kajari Lhokseumawe dalam keterangan tertulis yang diterima Line1News.
Ada alasan menyentuh dan pertimbangan logis di balik kebijakan ini. Kejari melihat aspek kemanusiaan di mana terdakwa baru pertama kali tersandung masalah hukum. Selain itu, ancaman pidana penjaranya paling lama 5 tahun atau berupa denda paling banyak kategori V.
“Serta adanya itikad baik dari terdakwa untuk bertanggung jawab dan bersedia melakukan pembayaran ganti rugi kepada korban,” tambah Kajari Lhokseumawe.
Prosesnya pun berjalan transparan dan berkeadilan. Saat menempuh mekanisme ini, MRF tetap didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Ia diberikan pemahaman yang utuh mengenai apa itu Plea Bargain, mulai dari hak, kewajiban, hingga konsekuensi hukum yang timbul dari pengakuan tersebut.
Sebelum memantapkan langkah, JPU juga melakukan ekspose perkara secara berjenjang ke institusi di atasnya, yakni Kejaksaan Tinggi Aceh hingga Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Setelah mendapat lampu hijau, perkara ini siap diajukan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Langkah Kejari Lhokseumawe ini menjadi bukti nyata adaptasi cepat Korps Adhyaksa terhadap pembaruan hukum acara pidana yang baru seumur jagung berlaku sejak awal tahun 2026. Fokusnya jelas: mengedepankan prinsip, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
“Pelaksanaan Plea Bargain yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tetap dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku, serta tetap memerhatikan hak-hak terdakwa dan kepentingan korban,” pungkas Kajari Lhokseumawe.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy