Lhokseumawe, Line1News – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah mengetuk palu persetujuan atas Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 28 September 2026.
Keputusan ini lahir setelah seluruh fraksi di dewan menyatakan setuju. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Sekda A. Haris, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seusai ketukan palu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.
Informasi diperoleh Line1News, Rabu (30/9/2026), saat ini Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe didampingi Plt. Sekretaris DPRK (Sekwan) sedang berada di Banda Aceh. Mereka mengantarkan dokumen Raqan P-APBK 2026 untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh agar dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
Kabar mengenai proses evaluasi di tingkat provinsi ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, dan Plt. Sekwan Bukhari, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat, Rabu sore (30/9).
Berdasarkan data dihimpun dari BPKD dan Sekretariat Dewan, berikut adalah postur Perubahan APBK Lhokseumawe TA 2026 hasil persetujuan bersama Pemko dan DPRK:
• Pendapatan Daerah: Rp888.351.310.467,19 (Rp888,35 miliar)
• Belanja Daerah: Rp935.673.769.729,00 (Rp935,67 miliar)
• Defisit (Pendapatan dikurangi Belanja): Rp47.322.459.261,81 (Rp47,32 miliar)
• Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya: Rp47.322.459.261,81 (Rp47,32 miliar)
• Pengeluaran Pembiayaan: Nihil (Rp0)
• Pembiayaan Neto: Rp47.322.459.261,81 (Rp47,32 miliar) — dialokasikan penuh untuk menutupi defisit anggaran belanja.
Jika menilik ke belakang, postur anggaran ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Pada APBK murni, Pendapatan Daerah semula hanya ditargetkan sebesar Rp692,75 miliar dengan Belanja Daerah Rp718,48 miliar, serta defisit Rp25,73 miliar yang ditutupi dengan pembiayaan neto.
Penelusuran Line1News, Perwal Lhokseumawe tentang Penjabaran APBK 2026 telah beberapa kali dilakukan perubahan dalam perjalanan tahun anggaran ini. Penyesuaian terakhir dituangkan dalam Perwal No. 20 tahun 2026 pada 14 Juli lalu.
Berikut pertimbangannya dikutip dari dokumen Perwal 20/2026 tersebut:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sampai Dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi Daerah Tertentu Di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1/408/2026 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim Tahun Anggaran 2026, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/530/2026 tentang Penetapan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 dan Surat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026;
b. bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antarrincian objek dan/atau sub rincian objek sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sebelum Perubahan APBK melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRK Lhokseumawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.[]
Lihat Pula:
● Pemko Lhokseumawe Usulkan Rp75,56 Miliar untuk Gaji Juli-Desember dan Gaji Ke-13 PPPK
● Lhokseumawe Terima Tambahan DAU: Kapan Cair Gaji Juli dan ke-13 PPPK? Ini Penjelasan BPKD
● Lhokseumawe Terima TKD Kebencanaan Rp113,6 Miliar, Ini Sederet Dinas yang Kecipratan


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy